Pura-pura Jadi Ojol, Tukang Parkir di Batam Menjambret Seorang Wanita

Pria berinisial SS ditangkap polisi usai menjambret seorang wanita. Foto: Newsbatam.com

BATAM – Seorang pria berinisial SS (41), ditembak kakinya oleh anggota Buser Sat Reskrim Polresta Barelang karena melawan saat hendak ditangkap usai melakukan aksi penjambretan.

Belakangan diketahui pria ini adalah tukang parkir di depan Mega Mall Batam. Dia diketahui menjambret seorang seorang wanita yakni Aini (43) di jalur lambat Perumahan Anggrek Mas, Batam Center pada Kamis (8/8/2024) malam lalu.

Aksi penjembretan itu dia lakukan saat melihat korban sedang berdiri sendirian di kawasan Kabil, Nongsa. Melihat ada kesempatan, pelaku kemudian mendekati korban dan mengaku sebagai driver ojek online.

“Dengan modus menawarkan korban tumpangan,” ujar Kanit Buser Polresta Barelang, Iptu Mario Siahaan, Selasa (13/8/2024).

Untuk melancarkan aksinya, dia berusaha meyakinkan korban dengan mengaku searah jalan pulang, yakni ke kawasan Nongsa dan korban pun percaya.

Ternyata bukannya diantar pulang, pelaku malah membawa korban berkeliling. Sesampai di lokasi kejadian, pelaku pun mengancam korban untuk menyerahkan barang-barang berharganya.

“Jadi pelaku ini mengancam akan membunuh korban jika tidak menyerahkan barang-barangnya,” ucapnya.

Karena takut, korban akhirnya pasrah dan menyerahkan tas berisi dompet, KTP, dan uang tunai sebesar Rp800 ribu.

Setelah menerima laporan terkait peristiwa itu, polisi langsung melakukan penyidikan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kawasan Simpang Dam, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk pada Sabtu (10/8/2024).

“Pelaku melakukan perlawanan sehingga kita melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya.

Kepada Polisi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sewa kamar kos-kosannya juga telah menunggak dan harus segera dibayarkan.

“Pengakuannya, uang hasil kejahatan itu sebesar Rp350 ribu sudah diserahkan ke pemilik kos dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujarnya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

“Ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

SIG