ASN Batam Dilarang Like dan Komentari Postingan Paslon Pilkada

Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha Gaho. Foto: batamkota.bawaslu.go.id

BATAM – Aparatur Sipil Negeri (ASN) Batam diingatkan agar tetap netral dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mengultimatum kepada ASN untuk tidak memberikan simbol like (suka) dan comment atau berkomentar di media sosial akun-akun kampanye pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah.

“Jadi like, komen juga tidak boleh. Apalagi masuk ke dalam foto paslon. Karena undang-undangnya ada di pasal 70 UU Pilkada. Acuan kita tetap regulasi,” kata Ketua Bawaslu Batam Antonius Itoloha Gaho, Rabu (14/8/2024).

Bawaslu Batam kata dia akan terus memantau aktivitas ASN di media sosial selama masa kampanye. ASN yang terbukti melanggar aturan netralitas ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jadi Pilkada ini adalah hajat pemerintah daerah dananya pasti dari hibah pemerintah daerah. Kami minta dukungannya agar pilkada ini sukses dan netralitas ASN ini sangatlah diharapkan untuk itu kami minta profesionalitasnya dijaga,” ujarnya.

Bawaslu Batam juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi netralitas ASN selama Pilkada. Masyarakat diimbau melaporkan jika menemukan adanya indikasi ketidaknetralan ASN dalam bentuk apapun.

“Seperti kita ketahui, personel kami terbatas. Jadi masyarakat juga diharapkan bisa turut membantu Bawaslu dalam melaporkan,” harapnya.

Senada dengan Bawaslu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid meminta agar para ASN bersikap netral. Para ASN Batam diminta jangan sampai ikut terlibat ke dalam politik praktis.

“Saya tegaskan dan saya minta ASN tidak terlibat harus netral,” ucap Jefridin.

SIG