BATAM – Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam, Rabu (21/8/2024) siang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait penanganan lahan di kawasan Tiban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan di kantor BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari PN Batam,” ucapnya.
Dia menjelaskan, surat penggeledahan ini adalah yang terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Batam di salah hutan lindung di kawasan Tiban Shoutlink. Penggeledahan ini menurutnya dilakukan karena penyelidikan selama ini terkendala dalam mengumpulkan bukti-bukti.
“Selama ini terkendala, kami sudah tiga kali ajukan pemanggilan tetapi tidak diindahkan dan kami ada temukan pelanggaran,” bebernya.
Namun pihak Polresta Barelang hingga saat ini masih enggan menjelaskan siapa saja yang akan diperiksa. Polisi hanya menjelaskan saat ini status lahan yang dimaksud masih dalam status quo.
“Masih status quo status lahannya,” ucapnya.
Hingga berita Rabu (21/8/2024) sore, pihak Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penggeledahan di gedung BP Batam tersebut.
SIG