BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) rencananya akan memanggil delapan orang dari pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam sebagai saksi. Delapan orang ini mulai dari staff hingga pimpinan di Direktorat Pengelolaan Pertanahan BP Batam.
“Akan kami panggil pihak pengelolaan pertanahan BP Batam,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha saat dihubungi, Jumat (23/8/2024) sore.
Dijelaskannya pemeriksaan ini akan dilakukan secara maraton, mulai dari Senin (26/8/2024) mendatang. Dia juga menegaskan, apabila para saksi ini tidak datang untuk memenuhi panggilan, pihaknya tak segan bersikap tegas.
“Kami harapkan para saksi datang, namun apabila tidak datang akan kami jemput para saksi ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Barelang menggeledah Kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024) siang. Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen terkait penanganan lahan dikawasan Tiban.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penggeledahan di kantor BP Batam ini merupakan tindak lanjut dari surat perintah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen berdasarkan surat perintah geledah dari PN Batam,” ucapnya.
Dia menjelaskan, bahwa surat penggeledahan ini terkait penanganan kasus perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Batam di salah hutan lindung di kawasan Tiban Shoutlink. Penggeledahan ini menurutnya dilakukan karena penyelidikan selama ini terkendala dalam mengumpulkan bukti-bukti.
“Selama ini terkendala, kami sudah tiga kali ajukan pemanggilan tetapi tidak diindahkan dan kami ada temukan pelanggaran,” bebernya.
SIG