KPU Imbau Masyarakat Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih

Ilustrasi. Masyarakat dapat memastikan diri sebagai pemilih dalam Pilkada melalui laman cekdptonline.kpu.go.id. Foto: Freepik.com

BATAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam mengimbau masyarakat agar memastikan terdaftar sebagai pemilih dalam Pilkada yang bakal dilaksanakan November 2024 mendatang.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung mengatakan cara mengeceknya dapat melalui pengumuman DPS pada TPS ada di setiap papan pengumuman kelurahan setempat. Selain itu juga bisa dengan cara cekdptonline.kpu.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk aktif dengan untuk menyampaikan masukkan atau tanggapan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Masukkan dan tanggapan terhadap DPS meliputi informasi, pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat, perbaikan data pemilih, pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP el, KK, biodata penduduk atau IKD,” ujarnya, Jumat (23/8/2024).

Kemudian pemilih telah terdaftar lebih dari satu kali dan atau pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.

Sementara itu, untuk tahapan Pilkada saat sedang memasuki persiapan pendaftaran paslon yang dibuka tanggal 27- 29 Agustus.

Berikutnya, pemeriksaan kesehatan di tanggal 27 Agustus hingga 2 September. Dilanjutkan, penelitian persyaratan administrasi paslon oleh KPU Provinsi dan Kota/Kabupaten mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September.

Pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tanggal 13-14 September 2024.

Selanjutnya, penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 6-14 September.

Aksara mengatakan ada perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu atau paslon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota tanggal 6-8 September 2024.

“Kemudian, masukan dan tangapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-18 September 2024,” kata dia.

Tahap selanjutnya, klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon tanggal 15-21 September 2024. Selanjutnya, penetapan paslon tanggal 22 September 2024.

“Kemudian pengundian dan pengumuman nomor urut paslon tanggal 23 September 2024,” ujarnya.

SIG