BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menangkap satu orang pria berinisial A alias C pada 21 Agustus 2024 yang lalu. A diamankan karena memiliki 1.013 gram sabu.
Penangkapan ini berlangsung di bawah dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan kronologi singkat penangkapan seorang pria berinisial S alias C bin A, yang terjadi pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB.
“Anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan tersangka setelah ia melompat dari dermaga ke laut dan akhirnya ditangkap di bawah Dermaga Pelabuhan Rakyat Sagulung, Kota Batam,” katanya Selasa (27/8/2024)
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit telepon genggam, KTP atas nama S, dan uang tunai sebesar Rp1.479.000. Penggeledahan lebih lanjut pada sepeda motor yang digunakan oleh S, disaksikan oleh dua orang saksi sipil, menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.013 gram yang disimpan dalam kantong plastik biru, dan diakui sebagai milik tersangka.
“Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dia menegaskan, pengungkapan kasus-kasus narkoba ini menegaskan keseriusan dan komitmen kuat Polda Kepri dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang meresahkan masyarakat.
“Kami bertekad untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tegasnya.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya ini dengan melaporkan segala bentuk aktivitas atau dugaan peredaran narkotika yang terjadi di sekitar mereka.
Partisipasi aktif dari masyarakat merupakan kontribusi penting dalam upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba, serta melindungi generasi penerus dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dan obat/ bahan berbahaya (narkoba) adalah Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi pelanggaran terkait narkotika Golongan I. Pasal 112 ayat 2 menetapkan hukuman bagi individu yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika dalam jumlah besar, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp1.000.000.000 dan Rp10.000.000.000.
“Sementara itu, Pasal 114 ayat 2 mengatur hukuman bagi mereka yang terlibat dalam peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar, mencakup tindakan seperti menjual, membeli, atau menyimpan, dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang sama besarnya. Kedua pasal ini bertujuan untuk memberikan hukuman yang berat guna menindak tegas pelanggaran yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya.
SIG