Kebijakan Bebas Visa Kunjungan dari 13 Negara Kini Berlaku di Kepri

Pelabuhan Internasional Batam Center, salah satu pintu masuk wisatawan ke Kepri. Foto: Dok. BP Batam

BATAM – Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, berhasil memuluskan langkah besar bagi sektor pariwisata di Kepri dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (PP) Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024. PP yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Agustus 2024 ini menetapkan kebijakan bebas visa kunjungan bagi 13 negara.

Negara-negara yang kini bebas visa ke Indonesia meliputi Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hongkong. Kebijakan ini diharapkan memberikan dorongan signifikan bagi industri pariwisata Kepri yang tengah berupaya bangkit pasca-pandemi.

Gubernur Ansar Ahmad, dalam kunjungannya ke Kabupaten Karimun, menyambut antusias terbitnya PP tersebut. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Pemerintah Pusat, terutama kepada Menteri Pariwisata Bapak Sandiaga Uno yang telah mendukung penuh upaya kami dalam kebijakan visa ini,” ungkapnya, Selasa (3/9/2024).

Gubernur Ansar juga berharap agar regulasi pelaksanaan Perpres ini dapat segera direalisasikan untuk mempercepat pencapaian target pariwisata dan meningkatkan iklim investasi di Kepri.

“Kami berharap pemegang izin tinggal dari Singapura, khususnya ekspatriat pemegang Permanen Residence (PR), juga dapat menikmati fasilitas bebas visa ini,” kata dia.

Keputusan ini tidak hanya menguntungkan wisatawan dari 13 negara yang disebutkan, tetapi juga memberikan akses bebas visa bagi pemegang izin tinggal tertentu dari negara-negara tersebut, termasuk Singapura. Dengan jumlah ekspatriat di Singapura yang mencapai antara 1,7 hingga 2 juta orang, kebijakan ini berpotensi besar untuk menarik lebih banyak kunjungan dan investasi ke Kepri.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepri, Guntur Sakti, menilai langkah ini sebagai peluang besar meskipun Suriname, Kolombia, dan Hongkong mungkin belum menjadi pasar utama.

“Keuntungan terbesar adalah bebas visa untuk pemegang izin tinggal tertentu dari Singapura, yang dapat memberikan dorongan signifikan bagi pariwisata Kepri,” kata Guntur.

Guntur juga menyoroti pentingnya menunggu petunjuk teknis dari Imigrasi mengenai implementasi Perpres ini. “Kami berharap peraturan pelaksanaan dan tarif visa jangka pendek dapat segera tersedia untuk mendukung sektor pariwisata,”kata dia.

Dengan kebijakan baru ini, Kepri diharapkan tidak hanya menarik lebih banyak wisatawan, tetapi juga memacu pertumbuhan ekonomi melalui sektor investasi dan pariwisata.

SIG