Menipu di Batam dengan Modus Hipnotis, Dua Pelaku Ditangkap di Lombok

Pelaku penipuan bermodus hipnotis berhasil ditangkap Polda Kepri dan Porlesta Barelang. Foto: Newsbatam.com

BATAM – Tim gabungan Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, menangkap dua orang tersangka berinisial HC dan inisial I di Kabupaten Lombok Barat.

Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Pandra Arsyad, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Mikael Hutabarat serta Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha dalam konferensi pers, di Mapolda Kepri, Rabu (4/9/2024).

“Kejadiannya pada Senin 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, korban selesai berbelanja obat dari Apotik Budi Pharma, kemudian korban pergi ke salah satu mall di Batam hingga pukul 11.00 WIB, saat itu tersangka mendatangi korban dan mengatakan ada orang yang menjahati korban dan memasukkkan tujuh jarum ke dalam tubuh korban dan jarum tersebut harus segera dikeluarkan” kata Donny.

Korban lalu diajak keluar dari mall. Sampai di pintu, korban diminta menjemput ATM miliknya ke rumahnya menggunakan Gojek yang sudah dipesan tersangka.

“Korban lalu kembali lagi ke mall dan menyerahkan kartu ATM kepada tersangka beserta nomor PIN nya,” kata Donny.

Tersangka lalu menyerahkan bungkusan kepada korban dan mengatakan “jangan dibuka”. Kemudian Senin, 26 Agustus 2024 korban ke ATM saat itulah ia baru sadar ATM nya tidak ada.

“Selasa tanggal 27 Agustus 2024 pelapor pergi ke bank dan baru tahu ada transaksi uang keluar mulai 12 Agutsus 2024 sampai 17 Agustus 2024,” ucapnya.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp273 juta. Ia lalu melaporkan kejadian ke SPKT Polresta Barelang. Tim gabungan lalu menelusuri keberadaan pelaku dan mendapatkan informasi pelaku ada di Lombok. Tim gabungan lalu mengejar pelaku ke Lombok pada Kamis (29/8/2024).

“Tersangka berhasil ditangkap Jumat (30/8/2024) sekira pukul 02.30 WIB di salah satu hotel di Lombok Barat, mereka lalu di baw ake Polresta Mataram untuk diperiksa,” kata Donny.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara. “Uang yang diambil tersangka ini dihabiskan di Bali, dan hanya sisa Rp7 jutaan saja,” kata Donny.

SIG