BATAM – Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menggelar konferensi pers ungkap pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, Kasihumas Iptu Budi Santosa dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat (20/9/2024) sore.
Dia menjelaskan, kejadian ini terjadi di kawasan Sekupang Kota Batam. Pelaku yang diamankan berinisial AS (50) WNA asal Singapura, yang merupakan ayah tiri korban.
“Kronologis kejadian berawal pada Sabtu 7 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB pada saat pelapor (teman ibu korban) sedang berada di rumahnya, kemudian ibu korban meminta pelapor untuk membantunya kabur dari rumahnya,” ucapnya.
Kemudian pelapor bertanya “Kenapa kok mau kabur?” dan ibu korban menjelaskan bahwa ia selalu mendapat perlakuan kasar dari suaminya (pelaku). Ia sering mendapat ancaman akan dibunuh kalau bercerita ke orang lain tentang apa yang dialaminya.
Tetapi ibu korban tidak terima terhadap perlakuan pelaku kepada korban yang masih 16 tahun. Korban mengatakan kepadanya bahwa ia selama ini telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan ayah tirinya.
“Awalnya yaitu pada bulan Juni 2022 (setelah lebaran tahun 2022) korban pertama sekali tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban, sebelumnya korban tinggal bersama dengan neneknya di Karawang,” jelasnya.
Setelah tinggal bersama dengan pelaku dan ibu korban di Batam, awalnya korban bersama dengan pelaku dan ibu korban masih tidur satu kamar dan satu ranjang.
Namun pada bulan Juli 2022 ibu korban tidak tidur bersama dengan korban dan pelaku di dalam satu kamar, ibu korban tidur di kamar yang satu lagi yang ada di rumah tersebut, sehingga korban di dalam kamar tersebut hanya bersama dengan pelaku.
“Saat itu pada sore hari pelaku memberikan minum kepada korban berupa air putih yang dicampur dengan bunga melati, pelaku juga memberikan minuman itu kepada ibu korban, kemudian pada malam harinya pada saat tidur, pelaku tidur di samping korban dan kemudian melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap korban,” jelasnya.
Kasus ini terungkap karena ibu kandung korban sudah tidak tahan atas perlakukan pelaku. Sehingga ibu korban melapor ke temannya dan temannya membantu melapor ke kepolisian, sebelumnya korban takut melapor karena di bawah ancaman pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sudah 120 kali, pelaku menyetubuhi korban setiap minggu dengan berulangkali pada saat pelaku kembali ke Batam,” ungkapnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
“Ditambah sepertiganya dikarenakan pelaku merupakan ayah tiri korban,” pungkasnya.
SIG