Harga Tiket Ferry Batam-Singapura Tetap Tinggi, Ini Penyebabnya

Rute kapal ferry Batam-Singapura. Foto: Istimewa

BATAM – Keluhan masyarakat mengenai mahalnya tiket kapal ferry rute Batam-Singapura tak kunjung usai hingga lebih dari dua tahun. Pemerintah setempat pun merasa kesulitan, karena tidak dapat memberikan rekomendasi untuk menormalkan tarif tersebut.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah beberapa kali memanggil operator ferry seperti Sindo Ferry, Batam Fast, dan Majestic guna menekan harga tiket Batam-Singapura. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, berbagai kalangan menginginkan tarif tiket Ferry Batam – Singapura, yang dirasa mahal ini bisa kembali turun stabil.

“Kenaikan sejak pandemi Covid 19 harga tarif tiket PP yang sebelumnya dikisaran Rp480 ribu  naik menjadi Rp760 ribu, dan ini sudah berlangsung selama dua tahun lebih. Ini yang terus dikeluhkan masyarakat,” katanya.

Gubernur sendiri terus mendorong agar segera dibentuk tim survey yang akan membuat kajian, langsung ke lapangan guna meneliti apa saja penyebab tiket kapal tetap mahal meski Pandemi Covid 19 telah berakhir

Sejauh ini kenaikan tarif tiket kapal ferry khusunya Batam – Singapura karena dipengaruhi kenaikan Seaports Tax. Dari pelabuhan Singapura dan khsusunya Pelabuhan Batam. Dimana seaports tax  yang awalnya hanya Rp65 ribu naik menjadi Rp100 ribu.

“Ini dugaan yang menjadi penyebab tarif tiket kapal ferry Batam ke Singapura naik,” ujarnya.

Sementara itu, faktor lainnya yang mempengaruhi kenaikan tarif tiker kapal ferry, tidak ditemukan. Mulai dari bahan bakar minyak, separe part atau suku cadang dan juga biaya agen pelayaran baik di Batam dan juga Singapura.

Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengumpulan data. Selain itu KPPU juga melakukan kerjasama dengan otoritas persaingan usaha di Singapura.

Berdasarkan diskusi dengan Komisi Persaingan Usaha Singapura (CCCS), yang pernah melakukan penyelidikan formal terhadap layanan kapal penumpang pada rute Singapura-Batam untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap larangan berdasarkan pasal 34 Undang-Undang Persaingan Usaha.

“Dugaan awal adanya pertukaran dan penyediaan informasi harga yang sensitif dan rahasia dilakukan oleh dua pelaku usaha yakni Batam Fast Ferry Pte Ltd dan Penguin Ferry Services Pte Ltd,” jelasnya, Senin (23/9/2024).

Kedua operator kapal Ferry tersebut, diakui Rudho, terbukti melakukan tindakan anti-persaingan dengan bertukar dan memberikan informasi harga yang sensitif dan rahasia. Sehubungan dengan harga tiket yang dijual kepada klien korporat dan agen perjalanan untuk kedua rute tersebut, dengan tujuan untuk membatasi persaingan.

“Terkait dengan evaluasi terhadap kebijakan terkait Ferry Batam-Singapura, dari direktorat kebijakan persaingan telah selesai melakukan kajian dan akan segera nanti disampaikan hasil penelitian di lapangan,” tuturnya.

SIG