Laporan Dugaan Pelecehan Verbal Hardi Selamat Hood Dihentikan Bawaslu

BATAM – Laporan dugaan pelecehan verbal oleh calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Hardi Selamat Hood terhadap lawannya Li Claudia Chandra dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam. Berdasarkan penelitian pihak Bawaslu, laporan tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu dalam pasal yang dilaporkan oleh pihak pelapor.

Komisioner Bawaslu Batam Zainal Abidin mengatakan, Laporan No 003/REG/LP/PW/Kota/10.02/IX/2024 dinyatakan dihentikan oleh Bawaslu.

“Alasannya karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” ucapnya, Jumat (4/10/2024).

Dijelaskannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan sebagai mana diatur dalam pasal 69 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Laporan tersebut dinilai tidak relevan karena laporannya mengaitkan Pasal 69 huruf b tersebut, karena dalam pasal tersebut melarang penghinaan terhadap calon lain dalam masa kampanye. Sementara, kejadian berlangsung pada tanggal 24 September 2024, dan masa kampanye baru dimulai pada 25 September 2024,” ucapnya.

Pada saat kejadian itu, dijelaskannya bukan kegiatan kampanye, melainkan sebelum masa kampanye. Dalam acara itu dikatakannya, dihadiri oleh dua pasangan calon Wali Kota Batam itu merupakan kegiatan deklarasi pemilu damai, yang dihadiri oleh seluruh jajaran Forkopimda Batam.

“Kegiatan tersebut merupakan kegiatan deklarasi pemilu damai yang dihadiri seluruh Forkopimda dan belum masuk waktu kampanye,” pungkasnya.

SIG