Bapenda Batam Tindak Tegas Dua Hotel Penunggak Pajak

Bapenda Batam datangi para penunggak pajak. Foto : Istimewa
Bapenda Batam Tindak Tegas Penunggak Pajak. Foto : Istimewa

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam melakukan tindakan tegas kepada dua hotel yang menunggak pajak. Dua hotel tersebut adalah Hotel Nan Tongga yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Da Vienna Boutique Hotel yang menunggak pajak hotel. Jumlah tunggakan pajak Da Vienna Boutique Hotel cukup besar yakni mencapai Rp 4 miliar lebih.

“Da Vienna Boutique Hotel sudah menunggak sejak tahun 2020. Total tunggakannya Rp4 miliar lebih, itu baru pokok hutang, belum termasuk denda,” ujar Kepala Bapenda Batam, Raja Azmansyah, Jumat (4/10/2024).

Dia juga menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya penagihan, mulai dari surat teguran, pemanggilan, hingga pemasangan spanduk peringatan di kedua hotel tersebut. Namun, Da Vienna Boutique Hotel tidak ada menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya tersebut.

“Jadi kami sebelumnya sudah memberikan beberapa kali surat teguran dan melakukan pemanggilan, namun Da vienna Boutique Hotel tidak kooperatif,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 10 Tahun 2024, Bapenda berwenang melakukan pemasangan spanduk atau stiker peringatan bagi objek pajak yang tidak patuh. Jika peringatan ini diabaikan, Bapenda akan melakukan penagihan paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan aset.

“Kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi,” tambahnya.

Dia berharap, degan adanya tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera bagi wajib pajak lainnya agar patuh dalam membayar pajak. Selain dua hotel ini, Bapenda sebelumnya juga telah menindak enam objek pajak lainnya. Empat di antaranya telah melunasi tunggakannya secara mencicil, sementara dua lainnya, termasuk Da Vienna Boutique Hotel, tidak kooperatif.

SIG