BATAM – Tim Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus tindak pidana terkait promosi perjudian secara online melalui media sosial Instagram. Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam.
Hal ini disampaikan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira dan Kasubdit V Ditreskrimsus Kompol Gokma Uliate Sitompul pada saat konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (24/10/2024).
“Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024, yakni LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024. Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian,” kata Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Dia juga menjelaskan, bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu (20/10/2024) saat Tim Siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring.
“Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama akun @CIN**, @_DIN***, @FEB_AMA**, dan @AULI*, diketahui mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun,” bebernya.
Setelah melakukan profiling, tim menemukan bahwa pemilik akun-akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam. Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.
“Mereka kemudian dibawa ke Mapolda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Putu.
Adapun modus operandiya adalah para pelaku menggunakan akun Instagram sebagai sarana utama untuk mempromosikan situs perjudian daring. Mereka secara rutin mengunggah konten yang mengarahkan pengguna Instagram ke situs-situs tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menerima bayaran sebagai imbalan atas promosi yang dilakukan,” jelasnya.
Pembayaran yang diterima bervariasi, dengan jumlah mulai dari Rp 1.300.000 hingga Rp 7.500.000 selama periode September hingga Oktober 2024. Kemudian setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain : 6 (enam) unit handphone dari berbagai merk, 1 (satu) unit flashdisk, 1 (satu) kartu ATM, 1 (satu) buku rekening, 4 (empat) akun Instagram, 1 (satu) akun aplikasi pembayaran DANA dan 1 (satu) akun Gmail.
“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ungkapnya.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
“Aancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah),” pungkasnya.
YAN