Berawal Dari Razia Lalu Lintas, Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap 3 Orang Penambang Pasir Ilegal 

Konferensi Pers Ungkap Kasus Tambang Pasir Ilegal, Senin (28/10/2024). Foto : Humas Polda Kepri

BATAM – Bermula dari adanya razia lalu lintas, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil amankan 3 tersangka kasus tindak pidana tambang pasir ilegal yang terjadi di wilayah Batu Besar, Nongsa, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Zamrul Aini dan Kanit 3 Subdit 4 Ditreskrimsus Kompol Dr Arsyad Riyandi pada saat Konferensi Pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Senin (28/10/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Ade Kuncoro Ridwan menyampaikan bahwa pada hari ini kita akan melaksanakan Konferensi Pers terkait Laporan Polisi Nomor: LP/A/25/X/2024/SPKT.DITRESKRIMSUS/POLDA.KEPRI, Tanggal 23 Oktober 2024 tentang kasus tambang pasir ilegal.

“Kronologi kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB atas perintah Bapak Kapolda Kepri agar dilakukan penertiban terhadap kendaraan muatan yang melanggar ketentuan, dan kemudian petugas kepolisian dari satuan Lalu Lintas Polresta Barelang melakukan razia terhadap kendaraan muatan di simpang Kepri Mall Batam Center Kota Batam,” katanya.

Kemudian dari kegiatan tersebut diamankan 1 unit mobil dump truck yang bermuatan pasir dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Barelang. Kemudian dari diamankannya 1 unit mobil dump truck didapati informasi dari supir yaitu inisial RR Alias B bahwa pasir tersebut di beli dari kegiatan penambangan pasir yang berlokasi di Kampung Melayu Nongsa.

“Dari informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Penyidik Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri dengan melakukan penyelidikan dan pada hari rabu tanggal 23 Oktober 2024 dilokasi kampung melayu Nongsa Kota Batam,” jelasnya.

Saat itu, ditemukan aktifitas kegiatan penambangan pasir yang diduga illegal. selanjutnya terhadap kegiatan tersebut diberhentikan dan diamankan barang bukti serta orang yang bertugas sebagai pengawas yaitu inisial K alias K serta pemilik mesin yaitu inisial ES Alias K.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan dari dua kasus ini yaitu dua mesin dompeng, 1 (satu) unit mobil dump truck, pipa paralon, selang, sekop, ayakan, gerobak dan puluhan meter kubik pasir,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk para tersangka dikenakan pasal antara lain Pasal 158 Dan/Atau Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara Jo Pasal 55 Dan/Atau Pasal 56 Kuhpidana. Pasal 158 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

“Bunyinya setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah),” bebernya.

Selanjutnya, dikenakan Pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. Dengan bumyinyakni Setiap Orang Yang Menampung, Memanfaatkan, Melakukan Pengolahan Dan/Atau Pemurnian, Pengembangandan/ Atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral Dan/ Atau Batubara Yang Tidak Berasal Dari Pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin.

“Pasal ini mengatakan apat dipidana dengan pidana Penjara Paling Lama 5 (Lima) Tahun Dan Denda Paling Banyak Rp100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah),” pungkasnya.

YAN