
TANJUNGPINANG- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang mengeksekusi barang bukti uang senilai total Rp. 663.950 ribu juta pada dua kasus tindak pidana korupsi, bertempat di aula Singgih, Rabu (15/01/2025).
Penyitaan berdasarkan surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 8213 K/Pid. Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: PRINT-01/L.10.10/Fuh.1/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari mengatakan dua kasus korupsi diantaranya ialah pengerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut dompak tahap VI tahun 2015 yang dilaksanakan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang.
Kemudian kasus kedua yakni Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020.
“Eksekusi pertama berupa uang pengganti senilai Rp 650 juta dengan terpidana Muhammad Noor Ichsan berdasarkan surat keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan pertanggal 6 Januari 2025,” kata Atik saat konferensi pers.
“Kedua eksekusi uang senilai Rp 9 juta sebagai uang pengganti terpidana atas nama Muhammad Shandiy Qunaifi dan uang tambahan uang lainnya sebesar Rp 4,9 juta sebagai barang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi,” tambahnya.
Selanjutnya barang bukti uang tersebut akan dikembalikan dan masuk ke kas negara. (Redaksi)