Ditreskrimsus Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Rokok ke Singapura

Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri Saat Lakukan Upaya Pencegahan Penyelundupan Rokok ke Singapura, Kamis (13/3/2025). Foto : Newsbatam.com

 BATAM – Subdit 1 Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil melakukan upaya pencegahan  pengiriman/penyelundupan rokok produksi Indonesia ke Luar Negeri dalam hal ini ke negara tetangga Singapura, Kamis (13/3/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Upaya pencegahan penyelundupan ini berlangsung di Jasa Pengiriman (Eksportir) KK Trading yang berlamat di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19 Kec. Batam Kota, Kota Batam.

“Tim gabungan Unit 3 dan Unit 5 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil melakukan kegiatan pencegahan penyelundupan rokok produksi Indonesia yang akan di ekspor ke luar negeri yakni ke Singapura,” ujar Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Roeslaini, Jumat (14/3/2025).

Dia mengatakan bahwa Unit 3 dan Unit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya pengiriman/penyelundupan rokok produksi Indonesia ke luar negeri melalui jasa pengiriman/ekspedisi. Atas laporan dan informasi dari Jasa Pengiriman  lKK Trading yang berlamat di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19 Kec. Batam Kota – Kota Batam, yang mana mendapati kecurigaan terhadap Barang kiriman dalam dus dengan wadah makanan namun dengan berat dan kemasan yang tidak wajar.

“Terhadap kemasan dan berat yang tidak wajar tersebut pihak jasa pengiriman KK Trading yang beralamat di Ruko Mega Legenda 2 Blok B2 No. 19 Kec. Batam Kota – Kota Batam melakukan koordinasi dengan Unit 3 dan Unit 4 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kepri, untuk melakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Atas dasar hal tersebut dilakukan pengecekan dan pemeriksaan didapati bungkus makanan ringan snack yang di dalamnya rokok dengan berbagai merek buatan Indonesia yaitu rokok surya dan rokok marlboro yang dikemas dalam kardus sebanyak 30 Dus atau 153.272 batang. Berdasarkan Informasi dari Jasa Pengiriman KK Trading rokok – rokok tersebut akan ditujukan ke Singapore.

“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan memalsukan dokumen dalam bentuk snack atau makanan ringan dan dikemas didalam wadah snack atau makanan ringan,” ucapnya.

Terhadap kegiatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 102A Jo Pasal 11 A Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan berkaitan dengan Penyelundupan/ Ekspor Yang tidak Sesuai dengan ketentuan, dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Jumlah rokok ilegal yang diekspor adalah 153.272 batang, harga jual rokok ilegal per batang adalah Rp 10.000, tarif pajak adalah 10%, dan biaya lain-lain adalah Rp 1.000.000,” jelasnya.

Total nilai rokok ilegal = 153.272 batang x Rp 10.000/batang = Rp 1.532.272.000

2. Total pajak yang seharusnya dibayarkan = Rp 1.532.272.000 x 10% = Rp 153.227.200

3. Total kerugian negara = Rp 1.532.272.000 + Rp 153.227.200 + Rp 1.000.000 = Rp 1.686.499.200.

“Atas kasus ini kami mendapati dua orang yang dijadikan tersangka atas penyelundupan rokok ini,” pungkasnya.

DIC