
BATAM – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Kepulauan Riau mencatat telah menangani 52 kasus TPPO atau pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) sepanjang periode Januari hingga Juli 2025. Dari penanganan tersebut, sebanyak 162 korban diselamatkan.
“Selama tujuh bulan pertama tahun ini, Kami mencatat 52 kasus, dengan total 74 tersangka yang telah diamankan. Para korban kebanyakan dijanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Andyka Aer, Jumat (25/7/2025).

Dia menjelaskan dari catatan pihaknya, Polresta Barelang dan jajaran Polsek menjadi unit dengan jumlah penanganan kasus tertinggi, yaitu 25 kasus, menyelamatkan 57 korban, dan menetapkan 29 orang tersangka.
“Untuk subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menangani 11 kasus dengan 41 korban, Ditpolairud menangani 13 kasus dengan 59 korban, dan Polresta Tanjungpinang mencatat 3 kasus dengan 5 korban,” ucapnya.
Dari total 52 kasus tersebut, sebanyak 28 kasus sudah masuk tahap penyidikan (sidik) dan 24 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan. Hingga saat ini, tidak ada kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3).
Andyka mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji bekerja di luar negeri secara instan. Ia berharap masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menempuh jalur resmi dan sesuai prosedur.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri tanpa melalui jalur resmi. Segera laporkan jika menemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang di sekitar lingkungan,” bebernya.
Andyka menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menangani setiap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau.
“Intinya, kami tetap menegakkan hukum. Siapapun pelakunya, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Alumni Akpol Tahun 2007 ini juga menyebut bahwa Kota Batam masih menjadi lokasi transit utama bagi para calon pekerja migran ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Karena itu, ia berharap perlu adanya sinergi kuat antarinstansi, mulai dari tingkat desa hingga pusat, untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan orang.
“Kami berharap ada pencegahan bersama dari semua pihak, dari hulu sampai hilir. Tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian saja. Ini butuh peran aktif dari semua pihak,” tutupnya.
Sebagai informasi, Sepanjang tahun 2024, Satgas TPPO Polda Kepri menangani sebanyak 68 kasus TPPO atau Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural. Dari total kasus tersebut, sebanyak 242 orang korban berhasil diselamatkan, dengan 100 tersangka telah diamankan.
DIC