
BATAM – Sabu seberat 8.252,31 gram beserta ganja 5,6 gram, ekstasi 2.990 butir dan ekstasi serbuk 119,90 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Kepri, Selasa (5/8/2025). Pemusnahan ini dipimpin Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Kepri Kombes Pol Nestor Manihuruk.
Barang bukti ini didapatkan dari 8 kasus narkotika, dan didapatkan 15 orang sebagai tersangka. Dari 8 kasus ini ada yang terjadi di wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Karimun.
“Yang pertama pada tanggal 18 Juni 2025, dengan tersangka seorang Warga Negara Indonesia (WNI) pria yakni MJ (47),” ucapnya.
Tersangka ini ditangkap didaerah Jl. MT. Haryono, Kampung Ranggam RT 002 RW 001 Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti yakni 7 buah plastik bening yang di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto awal seberat 32,79 gram.
“Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan sabu seberat netto 32,79 gram,” katanya.

Kemudian ada ungkap kasus dengan barang bukti narkotika sabu seberat 1,72 gram dan ganja seberat 15,60 gram. Tersangkanya yakni dua orang pria WNI yakni DS (51) dan AP (37) di Hotel Wikoria Tanjung Balai Karimun.
“Barang bukti yakni 7 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto awal 1,72 gram. Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan Sabu seberat netto 1,72 gram,” ucapnya.
Juga ada 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat netto awal 15,60 gram. Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan ganja seberat netto 10
gram dan akan dilakukan pemusnahan Ganja seberat netto 5,6 gram.
Selanjutnya, ungkap kasus dengan barang bukti narkotika sabu seberat 2,97 gram pada 23 Juni 2025. Dengan tersangka pria WNI yakni JF (42) di daerah Padimas Departemen Store Tanjung Balai Karimun. Kamar kos Di Perumahan Daerah Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
“Barang bukti yakni 8 bungkus plastik yang didalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto awal 2,97 gram. Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan sabu seberat netto 2,97 gram,” bebernya.
Kemudian ada ungkap kasus di Batam yakni dengan barang bukti narkotika ekstasi seberat 11,82 gram pada 28 Juni 2025. Tersangka yakni 4 pria WNI yakni MAP (28),
DA (33), AK (33) dan AP (32) yang terjadi di Seputaran Kantin Planet Holiday Hotel & Residence, di pinggir Jalan depan PT. PKM Group, Akila Kost Ruko Penuin lantai 2 nomor 4 dan Hall Orion Cafe & Bar.
“Barang bukti yakni 3 bungkus plastik yang di didalamnya berisi narkotika golongan I jenis ekstasi sebanyak 31 butir atau seberat netto 11,82 gram. Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan ekstasi sebanyak 31 butir atau seberat netto 11,82 gram,” bebernya.
Selain itu ada juga ungkap kasus dengan barang bukti narkotika sabu seberat 112,66 gram pada 2 Juli 2025 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kelurahan Teluk Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tersangka 2 pria WNI yakni BN (35) dan RN (37). Barang bukti yakni 2 bungkus plastik yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto awal 112,66 gram,” jelasnya.
Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan sabu seberat netto 20 gram dan akan dilakukan pemusnahan sabu seberat netto 92,66 gram. Ada juga ungkap kasus dengan barang bukti narkotika sabu Seberat 3.447,36 gram pada 3 Juli 2025. Ada 3 tersangka yakni 2 pria WNI yakni ZK (52) dan MK (44) beserta 1 wanita WNA asal Malaysia yakni DH (31).
“TKP nya di Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kec. Tanjungpinang Timur, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dengan barang bukti 3 bungkus plastik yang di dalamnya berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan
berat netto awal 3.447,36 gram, telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan sabu seberat netto 170,1 gram dan akan dilakukan pemusnahan Sabu seberat netto 3.277,26 gram,” ujarnya.
Ada ungkap kasus dengan barang bukti narkotika sabu seberat 42,39 gram pada 6 Juli 2025. Dengan Tersangka pria WNI yakni AB (32). Kasus ini terungkap dipinggir Jalan Raja Ali Haji, Depan SLB Kartini, Komplek Sumber Agung, Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Barang bukti 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi Narkotika golongan I Jenis sabu
dengan berat netto awa 42,39 gram yang
telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan Sabu seberat netto 10 gram dan akan akan dilakukan pemusnahan sabu seberat netto 32,39 gram.
Hasil ungkap kasus dengan barang bukti narkotika sabu seberat 5.008 gram, ekstasi 3.000 butir dan ekstasi serbuk seberat 129,90 gram pada tanggal 9 Juli 2025. Tersangka seorang pria WNI yakni DH (44) yang berhasil diungkap di perairan Bintan, Lagoi, Kel. Sebong Lagoi, Kec. Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dengan titik koordinat 1°10’51.5″N 104°18’29.1″E.
“Barang bukti 5 bungkus plastik yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto awal 5.008 gram. Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan seberat netto 158 gram, dan akan dilakukan pemusnahan seberat 4.850 gram, 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ekstasi sebanyak 3000 butir dengan berat netto awal 855,87 gram.
Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan Ekstasi sebanyak 10 butir atau seberat netto 7,8 gram dan akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.990 butir atau seberat netto 848,06 gram 1 bungkus plastik yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ekstasi serbuk dengan berat awal netto 129,90 gram gram. Telah disisihkan selanjutnya untuk uji laboratorium dan persidangan seberat netto 10 gram, dan akan dilakukan pemusnahan seberat 119,90 gram.
“Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tutupnya.
DIC