
BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri berhasil mengungkap peredaran 5 kg lebih sabu melalui jalur transportasi bandar udara (Bandara) di Kepri. Modus klasik tersebut, terus diulang oleh sindikat narkoba lintas provinsi.
Dari empat kasus yang diungkap, dua di antaranya menonjol karena terjadi di jalur transportasi udara menguatkan pola lama penyelundupan narkoba melalui bandara di wilayah perbatasan.
Hal ini dikatakan Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena Siahaan saat memimpin konferensi pers Jumat (27/2/2026). Pada kesempatan ini dia mengatakan, pengungkapan terbesar terjadi di Bandara Internasional Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang, di mana tiga tersangka berinisial JH (28), MAH (19), dan AS (23) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 4.869,95 gram.
“Narkotika tersebut disembunyikan dalam tiga koper yang berisi lima paket plastik bening berisi sabu,” ujarnya.
Sementara itu, di Bandar Udara Internasional Hang Nadim, petugas menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 381,3 gram yang disembunyikan dalam sepasang sandal milik dua tersangka, AF (31) dan RHS (29).
Modus menyembunyikan sabu dalam koper dan alas kaki ini disebutnya, sebagai pola klasik yang kerap digunakan jaringan sindikat untuk mengelabui petugas keamanan bandara.
“Kepulauan Riau yang berbatasan langsung dengan negara tetangga masih menjadi wilayah rawan jalur masuk narkotika jaringan internasional,” ucapnya.
BNNP Kepri juga mengungkap peredaran sabu di kawasan pelabuhan dan pemukiman warga. Salah satunya di kawasan Sekupang, Batam, dengan barang bukti sabu 518,62 gram dan 146 butir ekstasi, serta di Pelabuhan Bintang 99 Persada dengan sitaan 126,91 gram sabu.
Seluruh hasil uji laboratorium dari BPOM dan Laboratorium Forensik menyatakan barang bukti positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 UU Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun, bahkan hukuman mati untuk kasus dengan barang bukti besar dan keterlibatan jaringan terorganisir,” jelasnya.
BNNP Kepri menegaskan komitmennya memperketat pengawasan jalur udara dan laut di wilayah perbatasan. Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa bandara di Kepri masih menjadi target empuk sindikat dengan modus lama yang terus berulang.
DIC
