Kuasai 294 Hektar Lahan di Rempang Secara Ilegal, Seorang Pria Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora. Foto : Ist

BATAM – Jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana di bidang kehutanan yang terjadi di kawasan Hutan Taman Buru, Rempang, Sei Raya, Kota Batam. Hal tersebut disampaikan secara langsung oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Lobby Utama Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (6/3/2026) sore.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora didampingi oleh oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei serta dihadiri oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, Kepala Bidang Teknis KSDA Riau Ujung Holisudin, S.Hut, Kepala Seksi Penyiapan Dokumen Penyelesaian Permasalahan Lahan BP Batam Desniko Garfiosa, Kepala Resort Pulau Rempang BBKSDA Riau Ariyanto serta staf KPHL II Batam Karmawan, S.Hut.

Dalam kesempatan tersebut, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen nyata Polda Kepri dalam melindungi aset negara dan ekosistem hutan konservasi dari upaya penguasaan ilegal. 

“Kasus ini bermula dari hasil Smart Patrol Terestrial yang dilakukan oleh petugas BKSDA Resor Rempang pada Oktober 2025 di kawasan Hutan Taman Buru, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor pada tanggal 16 Januari 2026,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengidentifikasi adanya aktivitas perkebunan mangga tanpa izin di atas lahan konservasi seluas kurang lebih 294 hektar yang diklaim secara sepihak oleh tersangka. Selanjutnya, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menjelaskan bahwa Polda Kepri telah menetapkan seorang tersangka berinisial HA alias A (54), seorang wiraswasta. 

“Modus operandi yang dijalankan tersangka adalah melakukan pemanfaatan dan penguasaan lahan di dalam kawasan hutan konservasi untuk kegiatan kebun mangga sejak tahun 2012 tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ujar Dirreskrimsus.

Untuk memperkuat klaimnya, tersangka menggunakan 133 pucuk Surat Keterangan Tanah (SKT) yang saat ini telah disita sebagai barang bukti bersama dengan dua unit alat berat ekskavator, pintu portal besi, serta dokumen-dokumen legalitas perusahaan PT BBJ. Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 78 Ayat (2) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Ayat (3) Jo Pasal 36 Angka 17 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 

“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan intensif guna memastikan seluruh prosedur hukum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Pada kesempatan ini, dia juga menegaskan bahwa langkah yang kami lakukan merupakan bentuk penegakan hukum sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang. 

“Penegakan hukum ini kami lakukan terhadap praktik yang dilakukan oleh mafia tanah atau mafia lahan. Sekali lagi kami tegaskan bahwa penegakan hukum ini ditujukan kepada pelaku mafia lahan, bukan kepada masyarakat,” pungkasnya.

DIC