
BATAM – Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dikabarkan membongkar praktek penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabil, Kecamatan Nongsa, kota Batam pada Jumat (13/3/2026).
Dari praktek penimbunan solar ini, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan 3 unit kendaraan modifikasi yang diboyong ke Mapolda Kepri persisnya di Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.
Saat dikonfirmasi, Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora mengatakan akan mengecek ke jajaran terkait hal tersebut.
“Coba (saya,red) dicek dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Informasi yang diperoleh, keberadaan gudang solar itu sudah lama terendus oleh warga, bahkan aparat kepolisian. Sebab, lokasi yang dijadikan sebagai gudang penimbunan solar yang diduga ilegal berada di tengah pemukiman warga yakni di sekitaran Perumahan Jasinta Punggur.
“Gudang solar itu persisnya berada di perumahan Jasinta Punggur milik seorang pria berinisial ART,” tutur warga sekitar yang namanya tidak mau disebutkan, Minggu (15/3/2026).
Barang bukti selain TKP Gudang penimbunan solar bersubsidi, setidaknya 3 unit barang bukti mobil yang diamankan yakni 1 unit mobil alap-alap pengangkut BBM Solar jenis Sedan warna hitam, 1 unit mini bus warna biru dan satu bus warna putih. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Ditreskrimsus Polda Kepri belum bersedia menjelaskan dengan rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku termasuk siapa saja yang diamankan dan yang terlibat.
DIC
