Warga Bida Asri 3 Pertanyakan Penanganan Laporan Dugaan Penggelapan Dana Hibah Pembangunan Masjid Mambaul Hikmah Sebesar Rp 200 Juta Ke Kejari Batam

Pembangunan Masjid Mambaul Hikmah. Foto : Ist

BATAM – Warga Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, mendesak kejelasan penanganan kasus dugaan penggelapan dana hibah pembangunan Masjid Mambaul Hikmah sebesar Rp 200 juta. Laporan yang telah diajukan sejak November 2025 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan. Padahal sudah ada tiga orang yang masuk dalam perangkat RW dan lainnya yakni S, M dan A.

Salah seorang warga, Syahrial, mengatakan masyarakat telah beberapa kali mendatangi Kejaksaan Negeri Batam untuk menanyakan perkembangan laporan tersebut. Namun, hingga kini belum ada kepastian hukum.

“Jadi, kami sudah melapor sejak 11 November 2025. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami hanya ingin kepastian, apakah kasus ini dilanjutkan atau bagaimana,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).

Menurut dia, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kepri Rp 200 juta. Dana itu diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Mambaul Hikmah di lingkungan Bida Asri 3.

Syahrial menyebut, pihak terlapor sebelumnya telah dipanggil dan dimediasi oleh kejaksaan. Bahkan, sempat ada pengakuan serta pernyataan untuk mengembalikan dana yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Sudah ada pertemuan di kejaksaan dan dibuat pernyataan. Saat itu yang bersangkutan mengakui dan berjanji akan mengembalikan dana. Tapi realisasinya belum tuntas sampai sekarang,” ucapnya.

Ia menambahkan, sebagian dana disebut telah dikembalikan, namun masih ada kewajiban yang belum diselesaikan. Warga pun berharap kasus ini dapat diproses hingga tuntas agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.

“Kami minta dituntaskan sampai ada keputusan hukum. Supaya jelas, apakah ada pelanggaran atau tidak. Ini penting agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan dan data (pulbaket) terhadap laporan yang masuk.

“Dari hasil pendalaman awal, ada tiga orang yang terindikasi menggunakan dana tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

Priandi menjelaskan, dalam proses tersebut, sebagian pihak telah mengembalikan dana yang digunakan. Dari tiga orang yang terindikasi, dua di antaranya telah menyelesaikan pengembalian, sementara satu lainnya masih dalam proses.

“Dua orang sudah mengembalikan seluruhnya. Satu orang masih dalam tahap pengembalian dengan skema cicilan yang sudah disepakati,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengembalian dana tersebut dilakukan langsung kepada pihak pengurus masjid. Namun demikian, pihak kejaksaan masih akan memastikan kembali kelengkapan dan kesesuaian data yang ada.

“Secara umum memang sudah ada pengembalian. Tapi kami akan cek kembali untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai atau masih ada yang belum diselesaikan,” tutupnya.

DIC