Belasan Warga Laporkan Penipuan Kavling Tering Mas Sekupang Batam di Polda Kepri

Warga melapor ke Polda Kepri. Foto : Ist

BATAM – Belasan warga melaporkan dugaan penipuan, pemalsuan surat, hingga intimidasi terkait sengketa lahan di kawasan Kavling Tering Mas, Tanjung Sekungkuang, Batuampar, ke Polda Kepri, Rabu (13/5/2026). Para korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah setelah membeli lahan yang diduga dijual secara ilegal oleh seorang pria bernama VS.

Kuasa hukum korban, Yopta Eka Saputra, mengatakan laporan tersebut diajukan oleh sekitar 12 korban dengan total 14 dokumen pengaduan. Mereka melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan surat, premanisme, hingga praktik mafia tanah.

“Hari ini kami melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai ahli waris. Korban sudah banyak, ada yang tanahnya dijual kembali, ada yang diintimidasi saat membangun,” ujar Yopta usai membuat laporan di SPKT Polda Kepri.

Menurut dia, sebagian besar korban telah memiliki dokumen kepemilikan, bahkan beberapa di antaranya sudah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun belakangan muncul klaim sepihak dari terlapor yang mengaku sebagai ahli waris dari Bendahara Koperasi Harapan Bangsa.

“Ini koperasi berbadan hukum. Tidak bisa tiba-tiba ada yang mengaku ahli waris lalu menjual lahan milik orang lain. Apalagi sebagian korban sudah punya SHGB dan sudah membangun,” katanya.

Yopta menyebut kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp80 juta hingga Rp240 juta per orang. Modus yang digunakan, kata dia, dengan menawarkan lahan melalui media sosial dan menjanjikan pengurusan WTO hingga sertifikat tanah.

Salah seorang korban, Sulastri, mengaku mengalami kerugian Rp160 juta setelah membeli dua kavling tanah pada Februari 2026. Ia tertarik membeli karena dijanjikan sertifikat dan dokumen kepemilikan lengkap.

“Awalnya kami percaya karena dijanjikan WTO dan sertifikat. Saya bayar bertahap, tapi setelah itu terus diminta tambahan uang. Sampai sekarang uang saya tidak dikembalikan,” ujarnya.

Sulastri mengatakan uang tersebut dikumpulkan dengan susah payah untuk masa depan orang tuanya. Bahkan sebagian dana disebut berasal dari pinjaman bank. Ia mengaku mengenal pihak penjual dari media sosial Facebook dan merasa yakin karena mengetahui keluarga pelaku.

Korban lainnya, Bisdarita, mengaku tanah yang dibelinya sejak 2018 seharga Rp90 juta diduga dijual kembali kepada orang lain. Padahal di atas lahan tersebut sudah dibangun fondasi dan pagar batu miring.

“Saya dapat informasi tanah saya dijual lagi. Padahal sudah ada bangunan yang saya buat sejak lama,” katanya.

Sementara itu, korban lain bernama Rayon Sari mengaku mengalami intimidasi saat hendak membangun di atas lahannya. Ia menyebut sejumlah orang diduga mendatangi pekerja bangunan dan melarang aktivitas pembangunan.

“Setiap kami bangun selalu datang orang-orang yang mengintimidasi tukang. Bahkan tangan saya pernah dipelintir. Kami hanya ingin tanah kami aman,” ujarnya.

Para korban berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat kepolisian. Mereka meminta polisi menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik penjualan lahan bermasalah tersebut.

“Kami berharap ada tindakan cepat dari kepolisian karena intimidasi masih berlangsung sampai sekarang,” tutup Rayon Sari.

DIC