Pelaku Jambret di Nongsa Diringkus Tim Gabungan

Pelaku Jambret Yang Diringkus Tim Gabungan. Foto : Ist

BATAM – Tim gabungan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang, Unit Reskrim Polsek Bengkong dan Unit Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas/Jambret yang beraksi di wilayah hukum Polsek Nongsa.

Pelaku yang diamankan berinisial A Sofian (36) warga Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekira pukul 22.40 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasubnit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang Ipda Dedy Yantho Pasaribu, Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan dan Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Apriadi.

Peristiwa terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 10.00 WIB di depan Perumahan Symphony Land, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Saat itu pelapor berinisial A bersama ibu kandungnya mengendarai sepeda motor Honda Beat menuju Kampung Melayu Batu Besar. 

“Saat itu tiba-tiba datang 1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru yang dikendarai 2 orang laki-laki dari arah belakang,” kata Ipda Rayhan Aditya Ramadhan.

Salah satu pelaku yang dibonceng kemudian memepet korban dan mengeluarkan pisau. Pelaku memotong tali tas selempang milik korban lalu merampasnya dan melarikan diri. Dalam tas tersebut terdapat 1 buah dompet berisi KTP, Kartu BPJS, Kartu ATM Bank Mandiri dan uang tunai sebesar Rp 1.700.000. 

“Atas kejadian itu korban melapor ke SPKT Polsek Nongsa,” jelasnya.

Berbekal informasi, tim gabungan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (14/7/2026) pukul 22.40 WIB, tim mendapati terduga pelaku berada di rumahnya di Bengkong Telaga Indah RT 003 RW 018, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong. Pelaku langsung diamankan dan saat diinterogasi mengaku telah melakukan aksi jambret tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Verza warna biru dan 2 buah helm merk Honda warna hitam dan merk Ltd warna abu-abu. Berdasarkan keterangan A Sofian, ia melakukan aksi bersama 1 orang rekannya bernama Ilham yang saat ini masih dalam pengejaran atau DPO.

“Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di 3 lokasi berbeda yaitu TKP Simpang Symphony Land, Kel. Sambau, Kec. Nongsa, TKP Jl. Hang Jebat sebelum Simpang PJR Batu Besar, Kel. Batu Besar, Kec. Nongsa dan TKP Bundaran Basecamp, Wilayah Batu Aji,” bebernya.

Atas perbuatannya, A Sofian dijerat dengan Pasal 479 ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nongsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara tim masih memburu rekan pelaku yang berinisial Ilham,” pungkasnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar waspada dan tidak menggunakan tas selempang saat berkendara, serta segera melapor jika melihat aksi kejahatan jalanan.

DIC