Ditreskrimum Polda Kepri Dalami Laporan Yayasan Yonkenedia Terkait Lahan di Batam Center

Sabar Malau Usai Pemeriksaan di Mapolda Kepri. Foto : Ist

BATAM — Permasalahan sengketa lahan eks Yayasan Isenabasa di Batam Center kian menjadi sorotan. Sabar Malau (SM) menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam oleh penyidik Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau, Kamis (15/10/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan Yayasan Yonkenedia di tengah polemik perubahan kepengurusan dan status penguasaan lahan yang bernilai strategis tersebut. Hingga pukul 18.00 WIB, Sabar Malau belum terlihat meninggalkan ruang penyidik. Ia menjalani pemeriksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Rahmad Sukri.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Rahmad sempat keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobilnya yang terparkir di samping masjid Polda Kepri. Saat dikonfirmasi awak media, ia membenarkan tengah mendampingi Sabar Malau beserta rekan-rekannya dalam proses pemeriksaan terkait laporan Yayasan Yonkenedia.

“Saat ini saya sedang mendampingi klien saya, Sabar Malau, dan rekan-rekannya. Satu jam lagi akan selesai pemeriksaannya,” kata Rahmad Sukri di Polda Kepri, Kamis (15/10/2026).

Namun, hingga batas waktu tersebut terlampaui, Sabar Malau belum keluar dari ruang penyidik. Belum ada keterangan langsung darinya mengenai materi pemeriksaan maupun substansi laporan yang sedang ditangani penyidik.

Perubahan Kepengurusan Jadi Sorotan
Di balik pemeriksaan tersebut, terdapat persoalan yang lebih besar: riwayat perubahan kepengurusan Yayasan Isenabasa, pengelolaan aset, serta status lahan yang sejak awal dialokasikan untuk kepentingan sosial dan pembangunan gedung serbaguna masyarakat Batak di Batam.

Berdasarkan penelusuran terhadap kronologi yang disampaikan para pihak, persoalan ini berawal dari pembentukan paguyuban masyarakat Batak di Batam pada 27 Februari 1999. Paguyuban yang dikenal dengan nama ISEBASA itu menghimpun lima subetnis Batak, yakni Batak Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Angkola/Mandailing.

Pada 2000, paguyuban tersebut membentuk badan hukum bernama Yayasan Isenabasa Barelang. Yayasan kemudian didaftarkan kembali dengan nama Yayasan Isenabasa pada 2018, menyusul penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai yayasan.

Dalam perkembangannya, yayasan memperoleh alokasi lahan dari otoritas Batam untuk pembangunan gedung serbaguna. Lahan tersebut ditujukan sebagai fasilitas kegiatan sosial masyarakat.

Persoalan mulai mengemuka ketika pembangunan gedung tidak kunjung rampung, sementara riwayat pengalihan sebagian lahan dan perubahan susunan organ yayasan kemudian menjadi bagian dari sengketa.

Pada 14 September 2023, tercatat perubahan susunan pembina dan pengurus Yayasan Isenabasa. Nama-nama baru masuk dalam struktur organisasi, termasuk Johanes Kennedy Aritonang sebagai ketua pembina dan sejumlah nama lain sebagai anggota pembina serta pengurus.

Perubahan berikutnya juga disebut tercantum dalam sejumlah akta yayasan, termasuk Akta Nomor 27 dan Akta Nomor 6, yang memuat perubahan pada susunan pengawas.

Rangkaian perubahan tersebut kini menjadi bagian dari polemik yang perlu diuji melalui dokumen resmi, keterangan para pihak, dan proses hukum yang berjalan. Belum dapat disimpulkan bahwa perubahan kepengurusan tersebut dengan sendirinya merupakan pelanggaran hukum.

Kuasa hukum Yayasan Yonkenedia, Nixon, bersama anggota timnya, Tony Siahaan dan Sudirman Situmeang, sebelumnya memaparkan kronologi sengketa dalam pertemuan di kawasan Muka Kuning, Batam, Senin (5/10/2026).

Menurut penjelasan mereka, BP Batam mengalokasikan lahan seluas sekitar 35.023 meter persegi di kawasan Batam Center kepada Yayasan Isenabasa pada April 2000. Lahan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan sosial dan pembangunan gedung serbaguna.

Pembayaran Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) untuk lima tahun pertama, menurut pihak kuasa hukum, ditanggung oleh Johannes Kennedy Aritonang, salah seorang pendiri Isenabasa.

Namun, keterbatasan dana membuat yayasan menghadapi kesulitan melanjutkan pembangunan sekaligus memenuhi kewajiban pembayaran UWTO untuk periode berikutnya.

Pada 2008, sebagian lahan seluas sekitar 12.000 hingga 14.000 meter persegi disebut dilepas atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Langkah tersebut, menurut keterangan yang disampaikan para pihak, dimaksudkan untuk membiayai kewajiban UWTO dan melanjutkan pembangunan gedung serbaguna.

Terdapat perbedaan angka luas lahan dalam kronologi yang beredar. Dokumen yang disebut dalam penelusuran mencantumkan luas lahan tersisa sebesar 21.928 meter persegi, sedangkan keterangan kuasa hukum Yonkenedia menyebut sekitar 23.023 meter persegi. Perbedaan ini perlu diklarifikasi melalui dokumen alokasi, surat pengukuran, dan data resmi BP Batam.

Pembangunan gedung serbaguna dilaporkan terhenti sekitar 2012, dengan progres sekitar 30 persen. Bangunan berukuran kurang lebih 40 x 50 meter itu disebut baru berupa tiang baja dan atap spandek, tanpa penyelesaian dinding, lantai, maupun fasilitas parkir.

Persoalan semakin serius ketika BP Batam disebut telah melayangkan tiga surat peringatan pada 2023, masing-masing tertanggal 4 April, 25 Juli, dan 5 Oktober.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, BP Batam disebut menerbitkan surat Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024 yang membatalkan alokasi lahan karena kewajiban pembangunan dinilai belum terpenuhi.

Setelah pencabutan tersebut, Yayasan Yonkenedia mengajukan permohonan kepada BP Batam untuk memperoleh lahan tersisa yang disebut mencapai sekitar 23.023 meter persegi.

Nixon menegaskan bahwa, menurut pihaknya, permohonan Yonkenedia diajukan setelah alokasi sebelumnya dicabut. Ia membantah anggapan bahwa perubahan kepengurusan Isenabasa dilakukan sebagai bagian dari upaya menguasai lahan.

Pernyataan itu menjadi salah satu titik penting dalam sengketa ini. Status alokasi lahan sebelum dan sesudah pencabutan, dasar hukum permohonan Yonkenedia, serta kewenangan masing-masing pihak perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi.

Tidak hanya mempersoalkan perubahan kepengurusan dan status lahan, Nixon juga menyampaikan dugaan adanya kerja sama sejumlah oknum pengurus Isenabasa dengan pihak pengusaha yang menyebabkan berkurangnya aset yayasan.

Ia turut menyebut adanya dana sekitar Rp4,3 miliar yang disebut diterima oleh oknum pengurus.

Dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak kuasa hukum Yonkenedia yang masih perlu diverifikasi. Penelusuran terhadap dokumen transaksi, perjanjian pengalihan lahan, laporan keuangan yayasan, serta pihak penerima dana menjadi penting untuk memastikan apakah transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan dan kepentingan yayasan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan yang disertakan dalam bahan pemberitaan ini dari pihak-pihak yang dituding mengenai dugaan aliran dana tersebut. Konfirmasi kepada mereka, termasuk kepada pihak terkait di Yayasan Isenabasa dan BP Batam, diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

REL