BATAM – Kabar gembira buat para pemilik kendaraan bermotor (ranmor) baik roda dua, empat maupun kendaraan lainnya. Sebentar lagi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri, akan segera melaksanakan program pembebasan seluruh sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, program ini mencakup, pembebasan denda SWDKLLJ serta pengurangan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen, kecuali tahun berjalan.
“Program ini dan akan dimulai pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sampai dengan 5 Oktober 2024 mendatang,” katanya Kamis (1/8/2024).
Untuk itu, Pemprov Kepri menghimbau kepada seluruh masyarakat Kepulauan Riau agar dapat memanfaatkan program ini dengan datang ke kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
“Saya jelaskan ya bahwa program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya berharap agar masyarakat dapat mengikuti program tersebut. Hal ini agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) terpenuhi dari masyarakat dan dinyatakan taat pajak.
“Mari kita manfaatkan program ini, agar dokumen dan pajak kendaraan selalu dalam keadaan lengkap dan pajaknya lunas,” pungkasnya.
SIG