Bawang Merah Sebanyak 27 Ton Lebih Dimusnahkan Ditpolairud Polda Kepri

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer Bersama Instansi Terkait Saat Pemusnahan 27 Ton Lebih Bawang Merah. Foto : Newsbatam.com

BATAM – Jajaran Ditpolairud Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap praktik ilegal di wilayah perairan. Sebanyak 27.107 kilogram bawang merah ilegal berhasil diamankan dari operasi penindakan di perairan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepri.

Pengungkapan tersebut bermula pada Senin (23/2/2026) yang lalu sekitar pukul 14.00 WIB, di titik koordinat 0°45’528″N – 104°30’393″E. Dari hasil penindakan, petugas menemukan ribuan karung bawang merah yang diduga kuat melanggar aturan karantina.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer merinci sebanyak 1.782 karung berukuran 10 kg dengan berat rata-rata 9,60 kg per karung atau total sekitar 17.107 kg, serta 500 karung ukuran 20 kg dengan total 10.000 kg. 

“Jika dijumlahkan, keseluruhan barang bukti mencapai 27,1 ton bawang merah,” ucapnya saat pemusnahan dengan cara dikubur di TPA Punggur, Nongsa Batam, Rabu (15/4/2026).

Dia menegaskan bahwa barang bukti tersebut telah dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Dimana seluruh barang bukti telah dilakukan perampasan untuk kepentingan negara maupun pemusnahan.

“Barang bukti ini kami musnahkan karena termasuk komoditas yang diduga melanggar ketentuan karantina dan dilarang diedarkan secara ilegal,” ujarnya.

Dijelaskannya, tindakan tersebut dilakukan karena barang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, serta Pasal 20 huruf c KUHP.

“Peredaran komoditas tanpa prosedur karantina berpotensi membahayakan sektor pertanian dan ekosistem, serta merugikan negara secara ekonomi,” bebernya.

Menurutnya, penindakan ini merupakan komitmen Ditpolairud Polda Kepri dalam menjaga wilayah perairan Kepri dari aktivitas ilegal, termasuk penyelundupan komoditas yang tidak sesuai. Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri jaringan pelaku yang terlibat dalam distribusi bawang merah ilegal tersebut.

“Kami masih dalami jaringan pelaku ini, dan dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutupnya.

DIC