Benih Lobster Sebanyak 189.000 Kembali Diamankan di Kepri

Konferensi Pers Penangkapan 189.000 Benih Lobster, Kamis (31/10/2024). Foto : Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Bakamla RI, Kanwil Khusus DJBC Kepri, Lantamal IV Batam, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 (seratus delapan puluh sembilan ribu) bening lobster (BBL) dengan kerugian negara lebih kurang Rp 20 Miliar di perairan Pulau Tandur, Kepri.

Dalam konferensi pers yang berlangsung Kamis (31/10/2024) Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin didampingi Direktur Operasi Laut Bakamla Ri Laksma TNI O.C.Budi Susanto Kakanwilsus DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi, Wadanlantamal IV Kolonel Laut ( P ) Ketut Budiantara, Kasubdit III Dit Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Feby D.P. Hutagalung, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Asintel Lantamal Iv Batam Kolonel Laut ( P ) Joko Santosa, Kabid Penindakan Dan Sarana Operasi Djbc Kepri Tutut Basuki dan Kabid Penindakan Dan Penyidikan DJBC Kpu Batam Muhtadi.

Pada konferensi pers ini dijelaskan, pengungkapan kasus ini terjadi saat operasi patroli laut dilaksanakan setelah tim gabungan menerima informasi valid tentang rencana keberangkatan kapal High-Speed Craft (HSC), yang dikenal sebagai “kapal hantu” pada Kamis (24/10/2024). Kapal cepat tersebut diduga akan digunakan untuk menjemput dan menyelundupkan sejumlah besar benih lobster ke luar negeri.

“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen aparat dalam melindungi kekayaan hayati laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan ekosistem. Patroli intensif dilakukan di perairan Karimun hingga Pulau Tandur, di mana tim berhasil mendeteksi kapal HSC mencurigakan,” katanya.

Setelah mengejar, kapal itu bersembunyi di kawasan hutan bakau di Pulau Tandur. Pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan menemukan 42 kotak sterofoam berisi sekitar 189.000 (seratus delapan puluh Sembilan ribu) ekor benih lobster yang disembunyikan di area tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa penyelundup menggunakan modus pengumpulan benih lobster dari berbagai daerah pesisir di Indonesia, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat,” jelasnya.

Benih-benih tersebut dikonsolidasikan di beberapa titik pengumpulan yang tersebar di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Setelah pengemasan, benih lobster diangkut menggunakan kapal nelayan dan dipindahkan ke kapal HSC melalui metode “ship-to-ship” di laut terbuka.

“Kami menduga bahwa otak di balik penyelundupan ini adalah pelaku yang sama yang terlibat dalam penyelundupan benih lobster pada 14 Oktober 2024 lalu. Saat ini, dua orang dengan inisial AR dan SL yang diduga sebagai pengemudi kapal HSC masih dalam pengejaran, sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.

Sementara identitas pembeli atau penerima benih lobster di luar negeri masih dalam proses penyelidikan. Mewakili Danlantamal IV, Wadanlantamal IV Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas penyelundupan dan mengembangkan Budidaya Berkelanjutan Laut (BBL) sebagai alternatif legal.

“Penyelundupan merugikan ekonomi dan mengancam ekosistem laut,” ucapnya.

Dengan memanfaatkan potensi sumber daya laut, masyarakat dapat meningkatkan nilai jual produk kepada wisatawan, terutama saat panen, sehingga mengurangi ketergantungan pada praktik ilegal. Pihaknya juga mengajak semua pihak, termasuk wartawan dan pemangku kepentingan, untuk bersama-sama meningkatkan kesadaran dan melaksanakan operasi deteksi menggunakan data kapal dan radar.

“Dengan dukungan semua pihak, kita dapat menciptakan masa depan yang lebih baik dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat serta kelestarian sumber daya laut,” kata Wadanlantamal IV Kolonel Laut ( P ) Ketut Budiantara.

Selain itu Kakanwilsus DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi mengungkapkan bahwa soliditas ini harus dijalankan dengan dukungan dari masyarakat, yang diharapkan dapat memberikan informasi kepada tim satgas.

“Sesuai arahan pimpinan, semua pihak harus berperan aktif dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam yang ada demi kepentingan Bersama,” tutur Kakanwilsus DJBC Kepri Adhang Noegroho Adhi.

Keberhasilan tim gabungan dalam operasi ini tidak hanya mengamankan sumber daya laut yang berharga bagi Indonesia tetapi juga menunjukkan kesiapsiagaan serta sinergi yang kuat antar instansi dalam memberantas tindak pidana penyelundupan. Operasi ini diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku dan mempertegas komitmen aparat dalam menjaga keberlanjutan kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang dapat merusak ekosistem laut.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan juga menjadi peringatan tegas bagi siapa saja yang terlibat dalam praktik penyelundupan bahwa setiap tindakan ilegal akan mendapatkan konsekuensi yang serius dari penegak hukum. Sinergi lintas lembaga dalam operasi ini tidak hanya menjadi simbol keseriusan pemerintah dalam menjaga kekayaan laut tetapi juga menunjukkan pentingnya kerja sama dalam melestarikan sumber daya hayati laut Indonesia yang berkelanjutan.

Kembali Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan dalam operasi penindakan terhadap penyelundupan benih lobster di perairan Pulau Tandur, Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 189.000 (Seratus delapan puluh Sembilan ribu) bening lobster (BBL) dan berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar ± 20 Milyar Rupiah serta para pelaku dijerat dengan penerapan pasal persangkaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pasal yang digunakan untuk mendakwa para pelaku adalah Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ketentuan tersebut juga telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” pungkasnya.

YAN