BATAM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu seberat 224,08 gram dan ganja seberat 831,38 gram, Jumat (2/8/2024).
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan pengungkapan dari satu laporan kasus narkotika dengan jumlah tiga orang tersangka.
“Ketiga tersangka tersebut berinisial WD (34) seorang perempuan, NS (33) seorang laki laki, dan SY (39) laki laki,” ujarnya.
Ia menjelaskan petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan ketiga tersangka di depan DI-NINE Kos Jalan Raden Fatah Kampung Utama Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
“Dari ketiga pelaku ditemukan sabu seberat bruto 279,16 gram dan telah disisihkan untuk uji label dan persidangan seberat 55,08 gram serta 11 bungkus plastik bening yang berisi daun kering berupa ganja seberat 951,26 gram telah disisihkan untuk uji label dan persidangan seberat 119,88 gram,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2), Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
SIG