Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Jaringan Pengiriman PMI Ilegal Tujuan Kamboja

Ditpolairud Polda Kepri tangkap pelaku penyalur PMI ilegal, Rabu (28/8/2024). Foto: Istimewa

BATAM – Seorang wanita berinisal JW ditangkap Ditpolairud Polda Kepri karena terkait jaringan pengiriman PMI ilegal. Ia ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Batam Kota, Rabu (28/8/2024).

Selain JW, polisi juga turut mengamankan 2 korban yakni seorang pria berinisal Z dan seorang wanita berinisial DNS. Kedua korban direncanakan bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.

Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso menjelaskan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya rencana pengiriman PMI secara ilegal ke Kamboja.

“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 14.00 WIB, tim melihat seorang wanita menyerahkan tiket kapal menuju Malaysia kepada kedua korban, melihat hal tersebut tim langsung menginterogasi dan mengamankan pelaku serta korban,” ujarnya.

Dia menambahkan para korban mengakui bahwa mereka direkrut untuk bekerja sebagai operator judi online di Kamboja.
Selanjutnya korban dan tersangka dibawa ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 81 Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalamPasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Selain itu juga dijerat dengan Pasal 69 tentang yang berbunyi Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia”, dan atau Pasal 83 “Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar.

RAY