BATAM – Empat nelayan Indonesia asal Batam yang ditangkap Police Marine Singapura dipulangkan. Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama TNI Tjatur Soniarto membawa pulang kembali empat nelayan ini, Jumat (4/10/2024).
Sebelumnya empat nelayan tersebut ditangkap oleh pihak Police Marine Singapura karena telah menjaring ikan di perairan Singapura pada Kamis (3/10/2024). Kejadian tersebut dilaporkan oleh Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Belakang Padang, kepada Pos TNI AL Pulau Sambu.
Komandan Posal Sambu Letda Laut (S) Babullah segera berkordinasi dengan Asintel dan Asops Danlantamal IV untuk segera dilaporkan ke Komandan Lantamal IV guna mendapat arahan lebih lanjut.
Komandan Lantamal IV yang menerima laporan kejadian itu mengatakan, setelah mendapatkan laporan pihaknya segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang berada di Singapura untuk berupaya bekoordinasi erat dengan Police Coast Guard (PCG) Singapura.
“Hasil pendataan yang kami peroleh bahwa penangkapan oleh pihak Police Marine Singapura terhadap nelayan tersebut dikerenakan nelayan tersebut benar memasuki batas wilayah perairan Singapura,” ucapnya.
Menurutnya, Police Marine Singapura sudah memperingatkan para nelayan untuk keluar dari perairan Singapura. Namun para nelayan tersebut bersikeras masuk untuk mengamankan jaring ikan yang mereka miliki.
“Upaya koordinasi ketat serta berkat peran Naval Diplomacy yang baik antara Indonesia dan Singapura menemukan titik terang. Secara informal PCG menginformasikan bahwa ke empat nelayan kita akan diijinkan kembali ke Indonesia beserta dengan perahunya,” bebernya.
Danlantamal IV juga mengucapkan terimakasihnya kepada KBRI yang telah melakukan pendampingan untuk pembacaan surat peringatan kepada empat melayan tersebut. Setelah surat tersebut ditandatangani oleh ke empat nelayan tersebut, para nelayan selanjut segera dibawa dari Police Cantonment Complex.
“Mereka langsung menuju ke laut dan langsung keluar perairan Singapura dikawal oleh (PCG),” pungkasnya.
SIG