Karantina Fasilitasi Ekspor Kerapu ke Singapura

Petugas Karantina didampingi Petugas Bea dan Cukai dan Petugas dari Kesyahbandaran pemeriksaan dan pengawasan ekspor Ikan Kerapu. Senin (11/02/2025). Foto: Humas Karantina Kepri

TANJUNGPINANG- Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kepulauan Riau (Karantina Kepri), fasilitasi ekspor ikan Kerapu hidup sebanyak 1600 ekor yang terdiri dari 1300 ekor dan kerapu sunu 300 ekor, dengan nilai ekonomi mencapai Rp70 juta tujuan Singapura (11/02/2025).

Seluruh media pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) tersebut dimuat dalam palka kapal yang telah dirancang khusus untuk memuat ikan, sehingga aman sampai tujuan.

Dalam melaksanakan tindakan karantina pemeriksaan dan pengawasan ini, Petugas Karantina juga didampingi instansi terkait Petugas Bea dan Cukai dan Petugas dari Kesyahbandaran. Sinergi lintas instansi tersebut untuk memastikan bahwa, setiap ekspor telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan mewaspadai terjadinya penyelundupan ikan-ikan dilindungi.

Kepala Karantina Kepri, Herwintati, menjelaskan petugas karantina di Satuan Pelayanan Kijang telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap media pembawa HPIK sebelum menerbitkan sertifikat kesehatan, sebagai jaminan kesehatan dan keberterimaan komoditas yang diekspor.

“Karantina memastikan setiap ikan yang akan diekspor telah memenuhi persyaratan kesehatan dan tidak membawa HPIK, pemeriksaan meliputi pemeriksaan fisik dan laboratorium. Kami melakukan pemeriksaan terhadap palka kapal, jenis ikan, volume dan jumlah ikan yang diangkut,”ujarnya

Lebih lanjut Herwin mengatakan bahwa karantina berperan sebagai economic tools dalam memfasilitasi ekspor komoditas dengan memastikan kesehatan dan keamanan komoditas hingga ke negara tujuan. Sejalan dengan arahan Kepala badan Karantina, karantina mengedepankan penerapan biosekuriti dan biosafety dalam penyelenggaraan karantina. Keduanya merupakan serangkaian langkah strategis, prosedur, dan tindakan pengendalian yang bertujuan untuk melindungi kesehatan hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan dari ancaman hama dan penyakit.

“Pelepasan ekspor ini menjadi upaya Karantina dalam terus mendukung hilirisasi komoditas unggulan dari Kepulauan Riau. Tentunya dengan tetap memperhatikan biosecurity, biosafety, biodefense, biodiversity serta ketelusuran komoditas sehingga keberterimaan di negara tujuan. Dengan terus memperkuat sinergitas serta tindakan karantina sesuai SOP dapat meningkatkan perekonomian daerah,” jelasnya

Herwin paparkan berdasarkan data Sisterkarolin dan Best Trust tahun 2024 mencatat ekspor kerapu hidup ke berbagai negara tujuan, seperti Singapura dan China dengan volume 12.190 ekor dan frekuensi sebanyak 8 kali, sedangkan di tahun 2025 sampai dengan bulan Februari telah diekspor sebanyak 6.130 ekor dengan frekuensi 4 kali. Melihat data tersebut, dapat disimpulkan bahwa potensi budidaya ikan kerapu hidup sangat potensial untuk terus ditingkatkan di Provinsi Kepuluan Riau.

Pulau Sirai adalah sebuah pulau yang sangat kecil di Desa Mantang Besar, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Propinsi Kepulauan Riau yang berdekatan dengan Pulau Bintan. Memiliki perairan yang lebih luas daratan yaitu 1.109,1 km persegi, sehingga potensi usaha budidaya perikanan laut dan hasil sumber daya kelautan lebih tinggi dibandingkan pertanian maupun peternakan. (Redaksi)