BATAM – Seorang pria berinisal RS (35) warga Kecamatan Nongsa Kota Batam ditangkap Polsek Nongsa karena telah melakukan penjambretan kepada MS.
Peristiwa penjambretan itu terjadi saat korban bersama temannya hendak berlibur ke Pantai Bahagia Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa. Kemudian korban melihat pelaku mengendarai sepeda motor memepet korban dan langsung menarik tas selempang warna hitam milik korban.
“Di dalam tas tersebut ada HP Realme C35 warna hijau, dompet berisi uang Rp150.000, KTP, BPJS dan kartu asuransi sekolah,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Effendri Alie, Selasa (3/9/2024).
Korban lalu melapor ke Polsek Nongsa untuk pengusutan lebih lanjut. Menerima Laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung bergerak menangkap pelaku.
“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Nongsa,” ujarna.
Setelah diintrogasi polisi, pelaku mengakui dirinya nekat menjambret lantaran kecanduan judi online.
“Pelaku melakukan aksi penjambretan karena memiliki kecanduan bermain judi online, meskipun pelaku sudah memiliki pekerjaan namun penghasilan pelaku tidak mencukupi untuk bermain judi online,” kata Effendri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
(Ray)