Masa Jabatan Andap sebagai Pj. Gubernur Sultra Diperpanjang

Pj Gubernur Sultra menerima Keputusan Presiden mengenai perpanjangan masa jabatan sebagai Pj Gubernur Sultra. Foto: Istimewa

JAKARTA— Masa jabatan Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, resmi diperpanjang hingga satu tahun ke depan.

Kepastian ini ditandai dengan penyerahan Keputusan Presiden No. 98/P Tahun 2024 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Gedung Kemendagri, Kamis (5/9/2024).

Dalam Keppres tersebut, disebutkan bahwa perpanjangan jabatan berlaku paling lama satu tahun mulai 5 September 2024. Perpanjangan ini juga berlaku bagi beberapa Pj. Gubernur lainnya, termasuk dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, dan Bali.

Andap menyatakan rasa syukur dan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Presiden Joko Widodo dan Mendagri.

“Ini amanah besar yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.

Mendagri Tito Karnavian memberikan arahan agar Pj. Gubernur fokus pada persiapan Pilkada yang aman dan lancar, pengendalian inflasi, penanganan stunting, serta pengurangan kemiskinan ekstrem dan pengangguran terbuka.

Andap menyatakan siap melanjutkan tugas dengan penuh tanggung jawab.

“Amanah ini adalah kepercayaan besar yang harus dilaksanakan dengan baik. Saya berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan yang telah diberikan,” kata Andap.
SIG