Miris, Anak di Bawah Umur di Batam Jadi Pelaku Curanmor

Pelaku pencurian sepeda motor tertangkap kamera CCTv. Foto: Istimewa

BATAM – Unit Reskrim Polsek Nongsa menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di di kos-kosan Kaveling Bida Kabil Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (6/8/2024)

Pelaku yang diamankan berinisial YA (15) dan masih di bawah umur bahkan masih sekolah. Pelaku berhasil ditangkap di Teluk Nipah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 2 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motor di kos-kosannya.

“Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja pada pukul 08.30 WIB, sepeda motor milik korban merk Honda Beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang,” katanya Rabu (7/8/2024).

Kemudian pelapor mencoba mencari motor tersebut di sekitaran tempat kejadian namun tidak di temukan. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000 dan selanjutnya pelapor mendatangi Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

“Setelah menerima laporan tersebut pada hari Senin tanggal 5 Agustus 2024 sekira pukul 22.30 WIB berdasarkan informasi dari sumber yang dipercaya bahwa diduga pelaku curanmor berada di Teluk Nipah Kelurahan Kabil Kecamatan Nongsa,” jelasnya.

Selanjutnya Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Jexson Marpaung menuju ke lokasi dan dengan gerak cepat berhasil mengamankan pelaku YA (15) dan 1 unit roda dua jenis Honda Beat yang diduga digunakan untuk melakukan tindakan curanmor tersebut.

“Terhadap pelaku dilakukan interogasi, yang mengatakan bahwa sepeda motor yang dicuri saat ini berada di rumah Y yang beralamat di Kaveling Pancur Swadaya dan sepeda motor tersebut pelaku gunakan sendiri,” bebernya.

Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor seperti yang terekam di CCTv. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya yakni penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya.

SIG