
BATAM – Oknum Dokter yang menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro di Kabupaten Karimun yakni Budi Sofian Sembiring Meliala direhab selama 3 bulan. Oknum Dokter ini direhab di Balai Rehabilitasi BNN Batam.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin, Rabu (25/2/2026).
“Oknum Dokter yang beberapa hari lalu kita amankan kasus narkotika di Karimun, saat ini sudah kita serahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Batam untuk rehabilitasi selama 3 bulan,” ucapnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang oknum Dokter yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Moro di Kabupaten Karimun, Kepri yakni Budi Sofian Sembiring Meliala ditangkap jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kamis (19/2/2026).
Dokter ini ditangkap bermula dari keterangan seorang tersangka penadahan curanmor limpahan dari Ditreskrimum Polda Kepri atas nama Marzuki. Penadah curanmor ini mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang bernama Budi Sofian Sembiring Meliala yang merupakan Kepala Puskesmas Moro.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan pada hari Kamis (19/2/2026) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal mengamankan Budi Sofian Sembiring Meliala di Ruang kerja Puskesmas Moro.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah Dinas nya didapatkan 1 set alat hisap sabu (Bong) yang terbuat dari botol Plastik yang disimpan di dalam lemari kamar. Saat dilakukan penggeledahan Tim tidak menemukan barang bukti Narkotika dari tangan Budi Sofian Sembiring Meliala,” jelasnya.
Dari hasil Interogasi, Dokter ini mengakui pernah mendapatkan sabu dari seorang laki-laki bernama Awang Pendek yang juga sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri / Kasus Curanmor. Budi Sofian Sembiring Meliala juga tidak mengakui bahwa ianya adalah orang yang telah memberikan sabu kepada Marzuki.
“Kemudian oknum dokter ini dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
DIC
