BATAM – Polresta Barelang berhasil menangkap dua orang pelaku pecah kaca yang beraksi di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Batam Center, Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Keduanya yakni RP (41) dan DA (39).
Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika korban yakni Farid Ridwansyah, setelah mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh, menuju rumahnya di Perum Villa Pesona Asri. Namun, sebelum sampai di rumah, korban berhenti untuk makan siang dan memarkirkan mobilnya di masjid.
“Baru saja korban turun dari mobil, ia melihat dua orang berada di dalam mobilnya dan langsung berteriak meminta tolong,” ujar Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian saat konferensi pers Sabtu (16/11/2024).
Seruan tersebut menarik perhatian anggota Satreskrim Polresta Barelang yang sedang berpatroli, sehingga bersama warga setempat.
“Mereka berhasil mengejar dan mengamankan kedua pelaku,” jelasnya.
Setelah ditangkap, keduanya diinterogasi dan mengakui telah melakukan pencurian dengan modus serupa sebanyak tiga kali sebelumnya. Mereka dibawa oleh petugas untuk menunjukkan lokasi kejadian dan barang bukti dari pencurian yang dilakukan sebelumnya.
“Namun, saat tim Opsnal Jatanras Polresta Barelang melakukan pengembangan pada pukul 16.00 WIB, pelaku mencoba melarikan diri, memaksa petugas untuk memberikan tembakan peringatan,” bebernya.
Karena pelaku tetap berusaha melarikan diri, petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak ke arah kaki pelaku. Kedua pelaku sebelumnya juga terlibat dalam pencurian di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, dengan kerugian uang tunai sebesar Rp15.000.000 pada 25 Oktober 2024, dan di depan PT. Latitude Industries Batam City, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, dengan kerugian dua buah laptop, dan uang tunai sebesar 6.000 RM pada 1 Oktober 2024.
“Modus yang digunakan oleh kedua pelaku adalah mengincar nasabah bank yang baru mengambil uang tunai, setelah mengikuti korban dan melihat uang ditinggalkan di dalam mobil dan mereka memecahkan kaca mobil dan mengambil uang tersebut,” katanya.
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat, dua unit HP Android (merk Oppo A77s, Vivo Y83), dan uang tunai sebesar Rp30.000.000. Kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Kapolresta Barelang Kombes Pol H Ompusunggu menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati, terutama saat melakukan pengambilan uang tunai dengan nominal yang besar di bank.
“Kami sarankan agar tidak meninggalkan uang tunai di dalam mobil dan jika mengambil uang dalam jumlah besar, sebaiknya meminta bantuan dari pihak kepolisian untuk menghindari aksi kejahatan,” pungkasnya.
DIC