Pelaku Pemerkosaan di Kos Perum Anggrek Sari Ditangkap, Modusnya Numpang ke Kamar Mandi

Pelaku pemerkosaan di Perum Anggrek Sari saat ditangkap Polsek Batam Kota. Foto: Humas Polresta Barelang

BATAM – Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan berinisial AI (43 tahun) yang terjadi di kos-kosan Perumahan Anggrek Sari Kota Batam, Minggu (28/7/2024).

Kejadian berawal pada Sabtu tanggal 27 Juli 2024 pukul 22.00 WIB di kosan Perum. Anggrek Sari, saat itu korban perempuan inisial TD (29 tahun) sedang mencuci pakaian di kamar mandi dengan pintu terbuka. Pelaku datang berpura pura mencari orang, korban merasa kenal dengan yang dicari pelaku.

Pelaku berpura pura numpang ke kamar mandi lalu korban menjawab bahwa air sedang mati. Tapi korban tidak beranjak dari kamar mandi dan tetap mencuci pakaian.

Ketika korban mau menutup pintu kamar mandi, pelaku mendorong pintu tersebut sambil menodongkan pisau ke leher korban sambil menutup mulut korban. Pelaku menarik korban ke kamar korban dan membaringkan korban ke tempat tidur sambil tetap menodongkan pisau ke arah leher.

Korban ketakutan sehingga dengan leluasa pelaku membuka pakaian yang korban dan melakukan pemerkosaan. Ketika selesai dan pelaku sedang memakai baju korban berlari keluar kamar sambil berteriak minta tolong. Pelaku yang panik lalu melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma sakit di bagian kemaluan dan terdapat luka gores di bagian leher akibat gesekan pisau. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batam Kota.

Kapolsek Batam Kota Kompol Anak Agung Winarta mengatakan usai menerima laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Kota yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Ardiansyah dan Panit Reskrim Ipda Apendri melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku ternyata berada di Perum Anggrek Sari yang merupakan kediaman pemilik sepeda motor yang digunakannya saat mendatangi kos korban,” ujarnya.

Saat ditangkap dan diinterogasi pelaku menunjukkan pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Pelaku dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Batam Kota guna diproses lebih lanjut.

“Pelaku dan korban tidak saling mengenal. Menurut pengakuannya pelaku melakukan pemerkosaan tersebut karena melihat korban memakai daster dan sedang mencuci baju sehingga membuat pelaku bernafsu,” kata Anak Agung Winarta.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Red)