
BATAM – Sebagai komitmen Polda Kepri dalam rangka memberantas peredaran Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Polresta Barelang dan didukung oleh Tim Terpadu Kota Batam, melaksanakan pembongkaran sejumlah bangunan Rumah Liar (Ruli) di kawasan Kampung Madani, Simpang Dam, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Senin (2/12/2024).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Karo Ops Polda Kepri Kombes Pol Ulami Sudjaja, Wadirresnarkoba Polda Kepri, Akbp Tidar Wulung Dahono, Wakapolresta Barelang Akbp Fadli Agus dan Tim gabungan dari berbagai instansi terkait TNI, BP Batam, Satpol PP Kota Batam, terdiri dari 52 Pers Ditpam, 35 Pers Pol PP, 50 Pers Polresta Barelang, 15 Pers Ditresnarkoba Polda Kepri serta 2 pers Babinsa.
Pembongkaran ini merupakan bagian dari program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang mendukung Asta Cita Presiden untuk melindungi generasi muda Indonesia dari bahaya narkotika.
Dikesempatannya Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah dengan tegas menyampaikan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kampung Madani yang diresmikan pada tanggal 15 November 2024, kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai Kampung Aceh. Ia menegaskan bahwa pencanangan Kampung Madani sebagai wilayah bersih dan aman dari narkotika harus benar-benar diwujudkan.
“Jika setelah pencanangan ini masih ditemukan aktivitas peredaran gelap narkoba, ia tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas, termasuk meratakan kawasan tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, Kampung Madani harus menjadi simbol komitmen bersama dalam memberantas narkoba tanpa kompromi. Hal ini dilakukan demi menjaga masa depan generasi muda dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat.
“Demi masa depan generasi muda, kita harus lakukan hal ini,” tegasnya.
Sementara itu, Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan bahwa pembongkaran ini bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
“Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Batam. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda kita dari pengaruh buruk narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba. Dimana pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Kami meminta masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka,” tambahnya.
Sasaran utama penertiban ini adalah beberapa bangunan non permanen, termasuk rumah liar milik tersangka LFalias L bin R, rumah liar milik saudara MAH dan kamar kos yang dihuni oleh individu-individu yang diketahui menggunakan narkotika jenis sabu.
Pada pukul 15.30 WIB, tim mulai melakukan pembongkaran bangunan milik LF alias L bin R. Dilanjutkan pada pukul 16.00 WIB, tim menertibkan rumah milik MAH serta kamar kos yang dihuni oleh AH alias B bin Y dan DK bin R. yang digunakan sebagai tempat untuk menghisap narkotika jenis sabu. Penertiban berlangsung lancar dan mendapat pengawalan ketat.
Dengan kolaborasi antarinstansi, pembongkaran ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, bersih, dan bebas dari narkoba. Masyarakat juga diminta untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan bersama.
Sebagai penutup, AKBP Tidar Wulung Dahono mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Batam untuk tidak lengah dan terus waspada terhadap bahaya narkoba.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi awal dari upaya kolektif kita semua untuk menciptakan Batam yang lebih aman, sehat, dan bebas dari narkoba. Melalui kerjasama yang erat antara aparat dan masyarakat, kita dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Indonesia,” tutupnya.
YAN