Polda Kepri Hancurkan Dua Rumah di Kampung Madani

Polda Kepri Hancurkan Dua Rumah di Kampung Madani (Kampung Aceh) Selasa (8/7/2025). Foto : Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri menghancurkan dua rumah di Kampung Madani (Kampung Aceh) Selasa (8/7/2025). Dua rumah ini dihancurkan lantaran menjadi tempat penyimpanan dan transaksi narkotika jenis sabu.

Kegiatan penghancuran kedua rumah ini dipimpin oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Komarudin. Adapun kedua rumah yang dihancurkan yakni kamar kost No 11 dan Ruli No 25 di Kampung Madani.

“Ada dua tersangka yang kita dapati, dari dua rumah tersebut,” katanya.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ini yakni Saddam yang dari kamar kost No 11. Dari tersangka ini didapatkan sabu seberat 21,4 gram pada 10 Juni 2025 lalu.

“Dari kamar kost no 11 Ruli Kampung Madani Muka Kuning didapatkan barang bukti 6 paket besar seberat 21,4 gram sabu,” ucapnya.

Kemudian, dari tersangka Rudi didapat barang buktinya 8 paket kecil dengan total berat  1,7 gram. Tersangka Rudi ditangkap di Ruli kampung Madani No 25 pada 2 Juni 2025 lalu.

“Jadi dari kedua tersangka dengan dua rumah yang berbeda ini, akhirnya setelah kami dalami kami mengambil tindakan tegas dengan menghancurkan dua rumah tersebut,” pungkasnya.

DIC