Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Curanmor & Pencabulan Anak Di Bawah Umur, Ini Kata Kapolresta Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi dalam Konferensi pers berhasil mengamankan 4 Pelaku Curanmor dan 1 orang pelaku Pencabulan anak dibawah umur. Jum’at (14/02/2025).
Foto : Humas Polresta Tanjungpinang

TANJUNGPINANG- Polresta Tanjungpinang khususnya Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di Tanjungpinang.

Ada 2 kasus tindak pidana curanmor dan 1 kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diungkap. Dengan 4 orang pelaku curanmor dan 1 orang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diamankan kepolisian.

Pengungkapan kasus ini, diungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang melalui konferensi pers, pada hari Jumat (14/02/2024).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, mengatakan, ada 2 kasus curanmor dan 1 kasus pencabulan anak dibawah umur yang diungkap.

“Para pelaku diantaranya berinisial AA, MG, RAT, dan RHS (laki-laki) merupakan pelaku kasus curanmor. Sementara, inisial S (laki-laki) adalah pelaku kasus pencabulan anak dibawah umur,” ujar Kombes Pol. Hamam Wahyudi.

Untuk kasus curanmor, hasil dari penangkapan, penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 pelaku tersebut. Diketahui bahwa pelaku AA dan MG mengakui telah melakukan aksi curanmornya di 9 tempat yang berbeda.

“Pelaku AA dan MG ini melakukan aksinya ada yang di Tanjungpinang hingga di Bintan, diakuinya TKP total sebanyak 9 tempat” ungkapnya.

Sementara, untuk pelaku RHS dan RAT melakukan aksi curanmor di TKP total sebanyak 7 tempat yang berbeda Tanjungpinang hingga Bintan.

“Mereka ini melakukan aksinya dengan cara merusak stang motor menggunakan obeng dan ada juga yang menggunakan mata obeng ketok atau kunci T,” jelasnya.

Kini, 4 pelaku curanmor tersebut terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara.Kapolresta Tanjungpinang melanjutkan, untuk kasus pencabulan anak dibawah umur, pelaku berinisial S, pelaku melakukan aksinya terhadap korban dengan membujuk untuk modus mengurut korban.

“Namun saat diurut, pelaku S ini melakukan aksi cabul terhadap korban yang masih dibawah umur, dengan memegang dan menghisap alat kelamin korban. Saat itu korban sontak bilang ‘gausah’ artinya korban menolak, tetapi pelaku tetap melakukan perbuatan cabulnya itu,” ungkapnya.

Pelaku melakukan perbuatannya itu di lokasi rumah pelaku, pelaku membawa korbannya untuk kerumah dia.

“TKP terjadi siang hari, sekitar pukul 14.00, dirumah pelaku, wilayah batu IX, Tanjungpinang Timur, pada bulan Desember 2024 lalu,” kata Kapolresta.

Hingga akhirnya, pelaku S terancam penjara 5 – 15 tahun atas perbuatannya, dengan penerapan pasal 82 ayat (1) juncto pasal 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (Redaksi)