Polsek Sekupang Ringkus Seorang Pria Penganiaya Istri dan Mertua

Ilustrasi KDRT

BATAM – Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam mengamankan seorang pria berinisial BL yang melakukan penganiayaan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri dan mertuanya hingga babak belur, Rabu (18/3/2025)

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi berupang kali hingga korban YA melapor ke polisi lantaran sudah tak kuat menahan nestapa tersebut.

Penganiayaan itu terjadi di Perum Devin Premier Marina Blok B nomor 57 Tanjung Riau, Sekupang, Batam. Korban tak berdaya ditendang dan dipukul didepan orang tuanya.

Setelah kejadian, korban dan keluarga langsung membikin laporan polisi di Polsek Sekupang Batam guna untuk memproses akibat perlakuan tersangka.

Dari hasil visum Rumah Sakit, korban diketahui mendapat luka di kepala bagian kanan dan sebelah kiri, luka lebam di mata disebelah kanan dan luka lebam di bagian punggung kanan. Dan luka lebam disekujur tubuh.

Kasusnya kini tengah ditangani oleh penyidil Unit Reskrim Polsek Sekupang, Batam. Proses pemeriksaan juga sudah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Kanit Reskrim Polsek Sekuoang Iptu Ridho Lubis mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Sekupang tangah berjalan. Tahapanya kini sudah tahap 1 dan menyiapkan berkas untuk dikirm ke Kejaksaan.

“Tersangka sudah diamankan di Polsek, kasusnya sudah berjalan. Penyidik juga tengah mempersiapkan berkas tahap 1 untuk dikirim ke Kejaksaan, tanda dimulainya penyidikan dari jaksa atau SPDP,” ucapnya, Jumat (21/3/2025).

Keluarga korban saat ini sangat berharap, kasusnya berjalan dengan semestinya dan tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kekerasan yang dilakukan.

DIC