Sepi Peminat, Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang Bawaslu Kota Batam

Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik. Foto : Newsbatam.com

BATAM – Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) rencananya akan diperpanjang. Hal ini lantaran pendaftar PTPS masih belum mencukupi untuk kebutuhan tenaga pengawas di 1.821 TPS termasuk 3 TPS Khusus yang ada di Kota Batam.

Saat ini, waktu pendaftaran hingga tanggal 10 Oktober 2024 untuk gelombang kedua. Namun, jika belum terpenuhi juga hingga tanggal tersebut, Bawaslu akan membuka lagi pendaftaran pada gelombang ketiga.

Hal ini dikatakan Koordinator Divisi SDM Bawaslu Kota Batam, Ully Yushariyen Damanik.

“Ada beberapa Kecamatan di Batam ini yang belum cukup kuota PTPS nya, terlebih untuk keterwakilan 30% perempuan,” ucapnya, Senin (7/10/2024).

Dia mengatakan, pada gelombang kedua ini jumlah pendaftar mengalami penurunan dibandingkan dengan Pemilu yang lalu. Untuk itu dia mengajak semua masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk segera mendaftar.

“Silahkan yang syaratnya terpenuhi mendaftar melalui Panwascam setempat atau bisa juga dari website resmi Bawaslu Kota Batam,” katanya.

Untuk PTPS Pilkada ini dia mengatakan, ada penambahan jumlah PTPS di tiap TPS. Dimana sebelumnya 1 TPS biasa hanya 9 orang, kali ini jumlahnya naik dua kali lipat menjadi 18 orang per TPS.

“Jumlah penambahan PTPS ini sesuai Juknis dari pusat,” ujarnya.

Adapun Kecamatan yang belum memenuhi jumlah kebutuhan ini, yakni hampir di seluruh Kecamatan di Kota Batam. Seperti Batam Kota, Batu Ampar, Batuaji, Nongsa, Sekupang, Belakang Padang, Bulang, Galang, Sagulung dan Bengkong.

“Yang sudah memenuhi jumlah PTPS hanya di dua Kecamatan yakni Lubuk Baja dan Sei Beduk,” katanya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, pada gelombang ketiga nanti ada perubahan persyaratan usia. Dimana pada persyaratan sebelumnya usia minimal pendaftar 21 tahun, kini menjadi 17 tahun.

“Yang sudah memiliki hak suara bisa daftar jadi Pengawas TPS,” jelasnya.

Selain itu, untuk syarat kesehatan Bawaslu Kota Batam juga sudah melonggarkan persyaratan. Dimana syaratnya hanya surat pernyataan sehat dari pendaftar itu sendiri.

“Untuk surat kesehatan itu, surat pernyataannya pendaftar wajib mempertanggungjawabkannya,” tutupnya.

SIG