
TANJUNGPINANG- Pria lansia ZL (62) yang ditangkap atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis, kini telah dilepaskan oleh petugas kepolisian, Selasa (07/01/2025).
Pelepasan terduga pelaku ini karena tak memenuhi unsur pidana yang disangkakan kepadanya.
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Yusri, membenarkan bahwa yang bersangkutan dipulangkan karena tak mencukupi bukti kuat setelah dilakukan pemeriksaan selama beberapa jam.
“Tidak ada bukti, dan korban juga tidak merasa terancam oleh ZL,” kata Yusri.
Saat ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk melakukan pembinaan kepada ZL sementara waktu.
“Akan dibina oleh dinsos sebelum dipulangkan ke tempat asalnya di Kota Batam,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, ZL di duga telah melecehkan salah satu pengunjung di taman Tugu Siri Tanjungpinang.
Pria yang bekerja sebagai penjaga gedung BPK3KR inipun viral dan mendapat sorotan publik sebelum akhirnya diamankan oleh Satpol PP Tanjungpinang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Redaksi)