BATAM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil memusnahkan lebih dari 1 kilogram sabu dari empat tersangka dalam aksi pemusnahan barang bukti, Rabu (11/9/2024).
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, mengungkapkan sabu yang dimusnahkan ini berasal dari kasus berdasarkan tiga laporan Polisi dengan lokasi penindakan di Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari beberapa lokasi, yaitu Bandara Hang Nadim Batam, Pelabuhan Rakyat Sagulung, dan Karimun. Empat tersangka, tiga pria dan satu wanita, berhasil ditangkap,” ujarnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain 137,8 gram sabu dari tersangka S di Pelabuhan Harbourbay Batam, 29,51 gram dari dua tersangka di Kabupaten Karimun, dan 827 gram dari Pelabuhan Rakyat Sagulung Batam.
“Barang haram ini diperoleh dari laut perbatasan,” tambah Komarudin.
Penindakan ini dianggap berhasil menyelamatkan ribuan nyawa, dengan perhitungan bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh lima pecandu.
“Para tersangka akan dikenai pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” kata Komarudin.
SIG