Bawaslu Bintan Imbau ASN Jaga Netralitas Selama Kampanye Pilkada 2024

Anggota Bawaslu Bintan Bambang. Foto: Istimewa

Bintan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan pemilihan. Kampanye Pilkada 2024 Angg

Anggota Bawaslu Bintan Bambang menegaskan bahwa ASN harus menghindari keterlibatan dalam politik praktis selama proses pemilihan.

“Netralitas ASN bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan komitmen yang harus dijaga secara konsisten,” kata Bambang, Rabu (25/9/2024).

Dia juga menekankan bahwa integritas dan prinsip keadilan harus menjadi landasan dalam setiap tindakan ASN selama pemilihan berlangsung. ASN sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap jalannya proses demokrasi.

“ASN memiliki peran krusial dalam memastikan pemilihan berjalan dengan adil dan transparan,” tambahnya.

Masa kampanye Pilkada 2024 diatur oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Beberapa metode kampanye yang diizinkan meliputi pertemuan terbatas, debat publik, pemasangan alat peraga, serta iklan di media massa. Semua kegiatan kampanye tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bambang memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN dapat memiliki dampak serius terhadap integritas Pilkada. “Jika netralitas ASN terganggu, kepercayaan publik terhadap proses demokrasi bisa terancam, dan hal ini dapat mencederai kredibilitas pemilihan,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan telah menetapkan bahwa Pilkada 2024 hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Roby Kurniawan dan Deby Maryanti. Pasangan ini diusung oleh 11 partai politik, termasuk Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Hanura, PSI, dan PDIP.

KPU Bintan sebelumnya telah memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon hingga Rabu, 4 September 2024, namun tidak ada pasangan calon lain yang mendaftar selain Roby-Deby.

SIG