BATAM – Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim menangkap satu orang pengurus Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Senin (23/9/2024) pagi sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku ditangkap di terminal kedatangan Bandara Hang Nadim Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Kita ada menangkap seorang pengurus PMI Ilegal tadi pagi yakni DMY warga Tembesi, Batam,” kata Kapolsek Kawasan Bandara Hang Nadim Iptu Noval Adimas.
Dia menjelaskan, kronologi penangkapan ini yakni pada hari Senin, tanggal 23 September 2024 sekira pukul 09.30 WIB. Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Ipda Uji Febianika telah mengamankan satu orang laki laki yang diduga sebagai korban dan satu orang pelaku atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku diduga melakukan penempatan PMI ke luar negeri dengan tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagai PMI legal.
“Diketahui bahwa korban akan dipekerjakan sebagai tukang bangunan di Malaysia dan akan diberangkatkan dengan rute Tulungagung – Surabaya – Batam – Pelabuhan Batam Centre (Batam) – Malaysia dengan dijemput dan diarahkan oleh pelaku,” tegasnya.
Kemudian korban dan pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Bandara bersama Unit Reskrim Polresta Barelang dan selanjutnya dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut di Polresta Barelang.
“Korbannya yakni Basuni Muhtar laki – laki Lahir di Tulungagung, 9 Oktober 1983, umur 41 tahun, alamat tempat tinggal seusia KTP dusun Welahan RT 006 RW 001 Desa Tanggul Welahan Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur,” pungkasnya.
SIG