BATAM – Laporan terkait dugaan tidak netralnya oknum Lurah yakni Lurah Sei Pelunggut yang berinisial RA sudah selesai. Badan Pengawas Pemilu menyatakan yang bersangkutan terbukti tidak netral dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 ini.
Ketidaknetralan ini diputuskan setelah pihak Bawaslu Kota Batam melakukan sidang pleno. Hal ini dikatakan oleh Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho.
“Laporan untuk Lurah Sei Pelunggut sudah selesai, kami sudah plenokan tadi malam (Minggu/6/10/2024),” katanya saat dihubungi Senin (7/10/1014).
Dikatakannya, hasil dari pleno ini memutuskan bahwa Lurah tersebut melanggar netralitas ASN dalam Pilkada kali ini. Pihaknya juga sudah memberikan rekomendasi ke instansi terkait untuk menindaklanjuti dan apa sanski yang akan diterima oleh oknum Lurah tersebut.
“Hasil plenonya, kami putuskan yang bersangkutan direkomendasikan ke instansi terkait dalam hal ini BKN terkait netralitas ASN. Untuk sanksinya tidak di Bawaslu, kami hanya menyampaikan adanya pelanggaran dan diteruskan ke BKN untuk sanksinya,” tegasnya.
Sebelumnya, Lurah Sei Pelunggut, Sagulung dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam karena dengan sengaja mengajak kader Posyandu untuk memilih Amsakar sebagai Walikota Batam. Bawaslu pekan lalu setelah menerima laporan langsung menindaklanjuti laporan tersebut.
SIG