6 Penyelundup Benih Lobster Ditangkap Bea Cukai Batam

Konferensi Pers Bea Cukai Batam, Minggu (13/10/2024). Foto : Bea Cukai Batam

BATAM – Bea Cukai Batam menangkap 6 orang pelaku penyelundupan benih bening lobster (BBL) yang mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp26,9 miliar. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah, 6 pelaku ditangkap di Pantai Wisata Joyo, Bintan pada Sabtu (12/10/2024) sekitar pukul 13.15 WIB kemarin.

“Para pelaku membawa 53 boks BBL itu menggunakan kapal berkecepatan tinggi. Saat itu terjadi kejar-kejaran antara petugas bea cukai dengan para pelaku,” ujarnya saat konferensi pers, Minggu (13/10/2024).

Dia menceritakan, saat pengejaran diberikan peringatan untuk menghentikan Hight Speed Craft (HSC) yang membawa benur tersebut, namun tidak diindahkan. Bea Cukai bisa melakukan penindakan setelah HSC dikandaskan di Pulau Wisata Joyo, Bintan.

“Enam orang pelaku yang diamankan itu kata dia, berinisial AZ, AR, ZA, SA, MY dan MI,” terangnya.

Dia membeberkan, penangkapan ini adalah hasil dari strategi yang dirancang pihaknya setelah beberapa kali saat penanganan kasus ini, para pelaku berhasil lolos.

“Kami pakai strategi lebih konfrehensip sehingga 6 pelaku juga ikut diamankan. Jadi kami evaluasi dari kasus-kasus sebelumnya,” ucapnya.

Selama ini dikatakannya, para pelaku ini sering mengkandaskan. Untuk itu, kali ini pihaknya mencari sekat kemana mereka lari setelah mengkandaskan.

“Makanya kami sekat tempat-tempat kemungkinan mereka lari,” katanya.

Dari tangkapan ini, petugas berhasil mengamankan HSC bermuatan 53 boks BBL dengan total benih 266.600 ekor dengan rincian 1.300 kantong berisi 261.000 BBL jenis pasit dan 28 kantong berisikan  5.600 BBL jenis mutiara.

“Dari pengakuan para pelaku, BBL tersebut dibawa dari Tulang Bawang, Provinsi Lampung. Kemudian dibawa ke Jambi, kemudian ke Bangka, lalu ke Batam,” bebernya.

Nantinya, dari Batam para pelaku akan menyebrang lagi ke Bintan, lalu masuk ke Malaysia dan tujuan akhir Singapura. 

“Mereka juga dijanjikan upah Rp3 juta per trip,” katanya.

Dari tangkapan tersebut, pihaknya juga langsung melepasliarkan BBL itu ke habitatnya di laut dan sebagian akan dibudidaya oleh Balai Karantina Pertanian Batam. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi apik yang terjalin antara Bea Cukai Batam, PSO Batam, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, dengan kapal BC11001, BC10029, BC1601 dan BC20003.

“Para penyelundup benih lobster ini dapat dijerat Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah) dan Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah),” pungkasnya.

SIG