Polda Kepri Musnahkan Sabu dan Ganja, 9 Pelaku Ditangkap

Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono Saat Konferensi Pers, Jumat (25/10/2024). Foto : Newsbatam.com

BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja kering. Barang bukti tersebut disita dari sembilan pelaku yang ditangkap polisi selama periode September hingga Oktober 2024.

“Hari ini kita melakukan pemusnahan 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja. Ada sembilan orang yang diamankan dengan tujuh laporan polisi, dan saat ini mereka sedang menjalani proses hukum,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono saat konferensi pers, Jumat (25/10/2024).

Anggoro mengungkapkan bahwa dari tujuh laporan polisi tersebut, beberapa kasus merupakan hasil investigasi bersama antara Ditresnarkoba dengan Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Karimun. Ia menekankan pentingnya kerjasama berbagai pihak dalam memberantas jaringan narkoba.

“Beberapa kasus adalah hasil join investigasi bersama Bea Cukai Karimun dan ada pula pelimpahan dari Bea Cukai Batam. Kami berharap kerjasama dalam mengungkap peredaran narkotika ini terus berlanjut,” ucapnya.

Para pelaku ditangkap di wilayah Batam dan Karimun, dengan inisial R, A, S, E, M, RM, CS, DM, dan R. Pengungkapan terbesar adalah hasil join investigasi antara Subdit III Ditresnarkoba dan Bea Cukai Kanwil Karimun, yang berhasil mengamankan tiga pria beserta barang bukti berupa 5,4 kilogram sabu.

“Jadi, sabu yang disita dari para pelaku itu didatangkan langsung dari Malaysia dan rencananya akan dipasarkan ke daerah lain,” jelasnya.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus ganja kering dengan barang bukti 3,8 kilogram di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial R ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Pasir Putih, Bengkong, pada 10 Oktober 2024.

Barang bukti berupa sabu dan ganja yang disita dari para pelaku telah mendapatkan ketetapan hukum dan dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.

“Dalam proses pemusnahan, kami mengikuti SOP yang berlaku. Semua barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki ketetapan hukum. Ke depannya, kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba,” tutupnya.

YAN